Nasional

BGN Hentikan Insentif SPPG Saat Libur Sekolah

Bagikan:
Ilustrasi SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis di sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama libur sekolah. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran dan diumumkan di kantor BGN, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, sebagai langkah efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dasar kebijakan dan pengumuman resmi

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan penghentian insentif tersebut tertuang dalam surat edaran resmi. Surat itu menjadi dasar pelaksanaan penataan tata kelola program MBG pada masa libur sekolah.

"Di dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG. Maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,"

Keputusan ini menegaskan bahwa insentif hanya diberikan pada SPPG yang benar-benar beroperasi dalam periode pelayanan.

Dampak anggaran dan perhitungan efisiensi

Agustina menjelaskan selama ini setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari, walau belum beroperasi penuh. Dengan penyesuaian ini, pemerintah menargetkan penghematan signifikan.

Menurut perhitungan BGN, terdapat 27.820 SPPG yang beroperasi. Jika dikalikan insentif per hari selama 18 hari, efisiensi yang diperoleh tercatat lebih dari Rp3,4 miliar.

Refocusing penerima manfaat

Selain menghentikan insentif untuk SPPG non-operasional, BGN juga melakukan refocusing penerima manfaat MBG. Identifikasi awal menemukan 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.

Agustina menyebut sekolah-sekolah tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu sehingga tidak memerlukan intervensi pemerintah saat ini.

Prioritas pengalihan anggaran

Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk kelompok yang lebih membutuhkan. Prioritas antara lain adalah daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (daerah 3T), serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke sekolah lain dan daerah 3T yang membutuhkan intervensi pemenuhan gizi. Anggaran juga diprioritaskan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang memerlukan dukungan pemenuhan gizi,"

Peralihan ini bertujuan meningkatkan efektivitas intervensi gizi dan memastikan bantuan menjangkau penerima yang paling membutuhkan.

Prospek dan catatan

Kebijakan ini menandai langkah penajaman sasaran program MBG pada masa libur sekolah. Ke depan, implementasi surat edaran dan mekanisme verifikasi SPPG yang beroperasi akan menentukan keberhasilan efisiensi dan distribusi bantuan.

BGN perlu memantau dampak kebijakan terhadap akses gizi anak dan memastikan sumber daya dialihkan tepat sasaran untuk mengurangi kesenjangan gizi di wilayah prioritas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait