BPOM Dorong Warga Terapkan 'Cek KLIK' Saat Belanja Online
BPOM meminta masyarakat menerapkan program "Cek KLIK" saat berbelanja di e-commerce untuk memastikan keamanan produk. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, usai sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, sebagai upaya menguatkan pengawasan dan perlindungan konsumen.
Apa itu Cek KLIK?
Program Cek KLIK mendorong konsumen memeriksa empat hal penting pada produk sebelum membeli. Edukasi ini bagian dari strategi komunikasi informasi dan edukasi BPOM untuk menekan peredaran produk berisiko di platform daring.
- Kemasan
- Label
- Izin edar
- Kadaluarsa
Taruna mengatakan pemeriksaan sederhana ini membantu konsumen mengenali produk yang kemungkinan melanggar ketentuan keselamatan.
Langkah pengawasan dan sanksi
BPOM menerima laporan dari masyarakat dan temuan Direktorat Siber sebagai dasar tindakan pengawasan. Setelah laporan diverifikasi, BPOM dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan sesuai aturan.
"Selain nomor izin edar kita maksimalkan masyarakat itu dengan edukasi. Kita punya program komunikasi, informasi dan edukasi, itulah yang kita sebut dengan 'Cek KLIK'"
Langkah awal penindakan dapat berupa penyitaan barang dan pemberian sanksi administrasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, BPOM juga dapat mengumumkan produk bermasalah kepada publik.
"Pertama kita bisa melakukan penyitaan, melakukan tahap berikutnya kita bisa lakukan apa yang disebut dengan sanksi administrasi. Bahkan kita bisa lakukan selain penyitaan juga kita bisa lakukan mengumumkan ke publik bahwa produk-produk ini"
Taruna menegaskan pelanggaran dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17. Sanksi pidana mencapai dua belas tahun penjara atau denda sampai lima miliar rupiah per item jika terbukti melanggar.
Peran platform dan pelaporan
Sebelum penindakan lebih lanjut, BPOM meminta platform e-commerce menurunkan produk yang terindikasi melanggar. Permintaan takedown ini menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran produk berbahaya kepada konsumen.
Kemudahan melapor kepada BPOM dan pemantauan oleh Direktorat Siber menjadi kunci keberhasilan pengawasan online. Konsumen didorong aktif melaporkan produk mencurigakan melalui saluran resmi BPOM.
Ke depan, BPOM berencana memperkuat program edukasi dan kerja sama dengan platform daring untuk mempercepat respons penegakan. Peningkatan literasi konsumen dan koordinasi antar-lembaga diharapkan menurunkan risiko produk berbahaya beredar di pasar digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...