BPOM Dorong Warga Terapkan 'Cek KLIK' Saat Belanja Online
BPOM meminta masyarakat menerapkan program "Cek KLIK" saat berbelanja di e-commerce untuk memastikan keamanan produk. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, usai sosialisasi Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, sebagai upaya menguatkan pengawasan dan perlindungan konsumen.
Apa itu Cek KLIK?
Program Cek KLIK mendorong konsumen memeriksa empat hal penting pada produk sebelum membeli. Edukasi ini bagian dari strategi komunikasi informasi dan edukasi BPOM untuk menekan peredaran produk berisiko di platform daring.
- Kemasan
- Label
- Izin edar
- Kadaluarsa
Taruna mengatakan pemeriksaan sederhana ini membantu konsumen mengenali produk yang kemungkinan melanggar ketentuan keselamatan.
Langkah pengawasan dan sanksi
BPOM menerima laporan dari masyarakat dan temuan Direktorat Siber sebagai dasar tindakan pengawasan. Setelah laporan diverifikasi, BPOM dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan sesuai aturan.
"Selain nomor izin edar kita maksimalkan masyarakat itu dengan edukasi. Kita punya program komunikasi, informasi dan edukasi, itulah yang kita sebut dengan 'Cek KLIK'"
Langkah awal penindakan dapat berupa penyitaan barang dan pemberian sanksi administrasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, BPOM juga dapat mengumumkan produk bermasalah kepada publik.
"Pertama kita bisa melakukan penyitaan, melakukan tahap berikutnya kita bisa lakukan apa yang disebut dengan sanksi administrasi. Bahkan kita bisa lakukan selain penyitaan juga kita bisa lakukan mengumumkan ke publik bahwa produk-produk ini"
Taruna menegaskan pelanggaran dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17. Sanksi pidana mencapai dua belas tahun penjara atau denda sampai lima miliar rupiah per item jika terbukti melanggar.
Peran platform dan pelaporan
Sebelum penindakan lebih lanjut, BPOM meminta platform e-commerce menurunkan produk yang terindikasi melanggar. Permintaan takedown ini menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran produk berbahaya kepada konsumen.
Kemudahan melapor kepada BPOM dan pemantauan oleh Direktorat Siber menjadi kunci keberhasilan pengawasan online. Konsumen didorong aktif melaporkan produk mencurigakan melalui saluran resmi BPOM.
Ke depan, BPOM berencana memperkuat program edukasi dan kerja sama dengan platform daring untuk mempercepat respons penegakan. Peningkatan literasi konsumen dan koordinasi antar-lembaga diharapkan menurunkan risiko produk berbahaya beredar di pasar digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...