Bapanas: Beras Fortifikasi Wajib Penuhi Standar Keamanan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan semua produk beras fortifikasi yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, dan pelabelan. Pernyataan itu disampaikan saat Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan 2026 di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk melindungi hak konsumen atas pangan yang aman dan sesuai informasi kemasan.
Hasil pengawasan dan cakupan pemeriksaan
Bapanas menyatakan telah memeriksa 178 sampel beras fortifikasi dari 11 provinsi. Sampel tersebut berasal dari delapan perusahaan dengan 22 merek dagang. Pemeriksaan mencakup izin edar, kesesuaian label, dan pengujian laboratorium.
Hasil awal pemeriksaan administrasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen dan klaim produk. Temuan ini mendorong penguatan pengawasan agar konsumen tidak keliru menerima informasi pada kemasan.
Temuan utama pengawasan
- Pemakaian izin edar yang dinilai tidak valid.
- Perbedaan antara klaim kandungan gizi pada kemasan dan dokumen perizinan.
- Indikasi overclaim pada label produk.
Respons pejabat dan langkah penegakan
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pemenuhan standar adalah kewajiban produsen. Ia menekankan pemeriksaan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara, karena itu pangan yang tersedia tidak hanya harus cukup dan terjangkau. Tetapi juga harus aman, bermutu, bergizi, dan memenuhi kaidah keamanan pangan,"
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi serius dan cepat.
"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak,"
Tujuan fortifikasi dan akuntabilitas klaim
Bapanas menjelaskan tujuan fortifikasi adalah membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral masyarakat. Oleh karena itu, setiap klaim pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dokumen perizinan.
Ke depan
Bapanas memastikan akan terus memperkuat penerapan standar dan pengawasan pangan. Upaya ini ditujukan membangun sistem pangan yang aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Paskibraka: Dari Gagasan 1946 hingga Perpres 51/2022
Sejarah Paskibraka bermula 1946 oleh Husein Mutahar dan kini diatur Perpres 51/2022 sebagai program kaderisa...
Hadiah Lomba 17 Agustus: 5 Pilihan Edukatif untuk Anak
Rekomendasi hadiah lomba 17 Agustus yang edukatif dan terjangkau untuk anak, mendorong kreativitas, kemandir...
Sejarah & Makna Bendera Merah Putih: Dari Pusaka ke Duplikat
Asal, pengibaran, dan pelestarian Bendera Merah Putih: dari Bendera Pusaka yang dijahit Fatmawati hingga pem...
Bapanas Tetapkan Margin 7% untuk Penugasan Bulog
Bapanas menetapkan margin penugasan Bulog 7% lewat Peraturan Nomor 3/2026 dan menurunkan suku bunga pinjaman...
Makna Lagu 'Indonesia Pusaka': Cinta Tanah Air dan Pengabdian
Lagu 'Indonesia Pusaka' karya Ismail Marzuki mengusung pesan cinta tanah air, syukur, dan pengabdian yang ke...
Mendagri Usulkan Prioritas Pembayaran DBH untuk Daerah Terdampak
Mendagri Tito usulkan DBH kurang bayar diprioritaskan untuk daerah bertekanan fiskal; total kekurangan sekit...