Bapanas: Beras Fortifikasi Wajib Penuhi Standar Keamanan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan semua produk beras fortifikasi yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, dan pelabelan. Pernyataan itu disampaikan saat Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan 2026 di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk melindungi hak konsumen atas pangan yang aman dan sesuai informasi kemasan.
Hasil pengawasan dan cakupan pemeriksaan
Bapanas menyatakan telah memeriksa 178 sampel beras fortifikasi dari 11 provinsi. Sampel tersebut berasal dari delapan perusahaan dengan 22 merek dagang. Pemeriksaan mencakup izin edar, kesesuaian label, dan pengujian laboratorium.
Hasil awal pemeriksaan administrasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen dan klaim produk. Temuan ini mendorong penguatan pengawasan agar konsumen tidak keliru menerima informasi pada kemasan.
Temuan utama pengawasan
- Pemakaian izin edar yang dinilai tidak valid.
- Perbedaan antara klaim kandungan gizi pada kemasan dan dokumen perizinan.
- Indikasi overclaim pada label produk.
Respons pejabat dan langkah penegakan
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pemenuhan standar adalah kewajiban produsen. Ia menekankan pemeriksaan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara, karena itu pangan yang tersedia tidak hanya harus cukup dan terjangkau. Tetapi juga harus aman, bermutu, bergizi, dan memenuhi kaidah keamanan pangan,"
Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi serius dan cepat.
"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak,"
Tujuan fortifikasi dan akuntabilitas klaim
Bapanas menjelaskan tujuan fortifikasi adalah membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral masyarakat. Oleh karena itu, setiap klaim pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dokumen perizinan.
Ke depan
Bapanas memastikan akan terus memperkuat penerapan standar dan pengawasan pangan. Upaya ini ditujukan membangun sistem pangan yang aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...
55 Korban Hilang, Basarnas Lanjutkan Operasi SAR KM Virgo
Basarnas melanjutkan operasi SAR KM Virgo pada hari ke-21 untuk mencari 55 korban hilang; operasi disesuaika...
Kalaksa BPBD Jatim: 90%+ Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia
BPBD Jatim: lebih dari 90% karhutla dipicu aktivitas manusia; kelalaian kecil seperti puntung rokok bisa mem...
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...