DPRD Jember Desak Penyelesaian Batas Jember–Banyuwangi
JEMBER — Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mendesak percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember, Kamis (11/6/2026), karena sengketa yang belum tuntas menghambat aktivitas petani dan membuat sekitar 150 hektare lahan tidak produktif.
Audiensi dan tuntutan penyelesaian
Pertemuan antara Komisi A dan Sekti Jember mengangkat sengketa lahan di wilayah perbatasan sebagai isu utama. Tabroni menilai kepastian batas administrasi menjadi kunci untuk menghentikan konflik agraria yang terus berulang.
Dalam pertemuan itu terungkap adanya klaim tumpang tindih pada sejumlah bidang tanah yang berbatasan dengan Desa Malangsari, Kabupaten Banyuwangi. Kondisi ini membuat petani ragu menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
"Pernah terjadi pengusiran terhadap petani saat akan menggarap lahan yang berada di kawasan perbatasan. Karena itu, batas wilayah Jember dan Banyuwangi perlu segera ditegaskan," kata Tabroni.
Dampak pada petani dan produktivitas
Komisi A menjelaskan sengketa batas tak hanya masalah administratif. Dampaknya nyata pada aktivitas tani dan produktivitas lahan di zona perbatasan.
Akibat ketidakpastian status lahan, sekitar 150 hektare dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Luasan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan petani dan kontribusi pada ketahanan pangan daerah jika dikelola kembali.
Pandangan Serikat Tani dan harapan solusi
Ketua Sekti Jember, Asiruddin, melihat sengketa perbatasan sebagai bagian dari agenda reformasi agraria yang belum selesai. Menurutnya, petani memerlukan kepastian hukum agar kembali menggarap lahan tanpa takut diusir atau diklaim pihak lain.
"Ini bagian dari reformasi agraria yang belum selesai. Harapan kami konflik ini segera diselesaikan agar petani memperoleh kepastian dalam mengelola lahannya," ujar Asiruddin.
Langkah selanjutnya
Tabroni meminta pemerintah daerah dan pusat memberi perhatian serius pada penegasan batas administrasi. Ia berharap semua pihak segera duduk bersama untuk memetakan ulang batas wilayah dan mengeluarkan kepastian hukum.
Komisi A mendorong pembangunan komunikasi antar-kabupaten agar persoalan tidak terus berlarut. Dengan langkah koordinatif, lahan yang kini terbengkalai bisa kembali produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat perbatasan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Buka Posko dan Sekretariat Jadi Pengungsian Pasca Gempa Flores
PDI Perjuangan membuka posko dan sekretariat sebagai tempat pengungsian untuk korban gempa M7,7 di Flores, m...
Banteng Jatim Bangkit, Kalahkan Banteng Maluku 2-0
Banteng Jatim FC menang 2-0 atas Banteng Maluku Raya di Soekarno Cup 2026, menandai perbaikan mental dan per...
Banteng Kalimantan Timur Libas Yogyakarta 4-0, Wahyu Satria Cetak Quattrick
Banteng Kalimantan Timur menang 4-0 atas Banteng D.I. Yogyakarta di Soekarno Cup 2026. Wahyu Satria jadi bin...
Soekarno Cup 2026 Awali Pertandingan dengan Hening Cipta untuk Korban Gempa
Soekarno Cup 2026 di Surabaya, Gresik, dan Bangkalan membuka laga dengan one minute silence untuk mendoakan...
Propemperda Sumenep 2026: 31 Raperda Ditetapkan, 10 Masuk Fasilitasi Pemprov
Sebanyak 31 Raperda masuk Propemperda Sumenep 2026; 10 di antaranya sedang difasilitasi Pemprov Jatim untuk...
PDI Perjuangan Minta KUA-PPAS Jember Diputuskan Segera
Fraksi PDI Perjuangan minta KUA-PPAS Jember 2027 diputuskan segera agar pembahasan anggaran tak terganggu po...