Lokal

Bareskrim Tangani Kasus Penyadapan Prabowo, 3 Tersangka Ditetapkan

Bagikan:
Ilustrasi penyelidikan kepolisian dan rotasi pejabat Polda Sumut

Jakarta — Bareskrim Polri mengonfirmasi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta praktik penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penyidik menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan.

Penetapan Tersangka dan Status Penyidikan

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Syafrudin, mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang terkait dengan isu penyadapan. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam.

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan LH,"

Penyidik belum merinci peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers tersebut. Pemeriksaan bukti elektronik dan jejak akses menjadi fokus penyidikan untuk menentukan keterkaitan tindak pidana dengan dugaan penyadapan.

Penahanan Mantan Wali Kota Sibolga atas Kasus Korupsi

Di Sumatera Utara, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka korupsi. Kasus terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp22 miliar.

Selain Jamaluddin, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka berperan dalam perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.

Para tersangka yang diumumkan adalah:

  • Anwar Sadat (48), Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak 2022, berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
  • Ilham Lubis (52), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek, menjabat sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
  • Jamaluddin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga, kini ditahan terkait dugaan penyimpangan anggaran.

Pergeseran Jabatan di Polda Sumut oleh Kapolri

Menanggapi upaya peningkatan kinerja dan pelayanan publik, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melakukan rotasi pejabat struktural di Polda Sumut. Pergantian diatur melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 tanggal 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan penting adalah pergantian Direktur Lalu Lintas Polda Sumut. Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe digantikan oleh Kombes Aswin Azhar Siregar, yang sebelumnya menjabat di Sespim Lemdiklat Polri.

Implikasi dan Proses Selanjutnya

Penyidikan Bareskrim terhadap dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik akan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di tingkat daerah, perkara korupsi di Sibolga dan pergantian pejabat di Polda Sumut menunjukkan dinamika penegakan hukum dan penataan birokrasi kepolisian.

Publik diharapkan mengikuti perkembangan resmi dari kepolisian untuk informasi yang akurat seputar kasus-kasus ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait