Nasional

Bareskrim Ungkap 2 Jaringan Judi Online, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bagikan:
Penegakan hukum Bareskrim mengungkap jaringan judi online internasional

Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan judi online internasional yang terhubung ke Kamboja dan menangkap 23 tersangka. Penindakan menunjukkan salah satu jaringan melakukan transaksi lebih dari Rp890 miliar pada periode April 2025–April 2026.

Penindakan dan penangkapan

Operasi penegakan hukum dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Dari dua kasus terpisah, penyidik menangkap total 23 orang dengan peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga admin.

Pada kasus pertama terkait situs Ujangbet, penyidik melakukan penggerebekan serentak di tujuh lokasi dan menangkap sembilan tersangka. Dari lokasi tersebut disita bukti elektronik dan aset.

Barang bukti yang disita

Dalam dua operasi, penyidik menyita berbagai barang bukti sebagai berikut:

  • Kasus pertama: 28 telepon genggam, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, perhiasan, mata uang asing, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
  • Kasus kedua: 46 telepon genggam, 2 laptop, 2 buku tabungan, 45 kartu ATM, 6 komputer, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, dan perhiasan emas.

Mekanisme deposit pulsa

Penyidik menjelaskan skema pembayaran yang digunakan pelaku. Jaringan menyediakan rekening dan nomor telepon di Indonesia untuk menerima deposit pulsa dari pemain. Pulsa dikumpulkan oleh admin di Kamboja dan kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui agen serta distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

"Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih. Transaksi tersebut berlangsung pada periode April 2025 sampai April 2026,"

Kasubdit III Jatanras menjelaskan proses konversi dan penggunaan pulsa dalam permainan:

"Setelah masuk ke dalam top up pulsanya, pemain akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,"

Kasus kedua dan omzet

Kasus kedua diungkap di Tangerang dengan 14 tersangka. Mereka bekerja sebagai telemarketing, customer service, streamer, teknisi IT, dan admin. Jaringan ini mengelola sejumlah situs perjudian yang beroperasi dengan kantor operasional di Kamboja dan pekerja warga negara Indonesia.

Daftar situs yang disebut keterlibatannya:

  • Desa
  • Nonstop
  • Badut
  • Tawaslot
  • Miabislot
  • Doremi
  • Tobrut
  • Miagacor
  • Top Global

Menurut penyidik, omzet jaringan yang dibongkar Satresmob mencapai sekitar Rp1 miliar–Rp2 miliar per bulan.

Tindak lanjut hukum dan pencegahan

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan Pasal 607 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan acuan pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs terkait dan dengan PPATK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.

Polri memperingatkan bahwa metode deposit pulsa berpotensi mempermudah akses perjudian, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon genggam. Sebagai langkah pencegahan, kepolisian meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan pulsa pada anak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait