Baitul Mal Aceh Salurkan Rp27 Juta untuk 9 Keluarga Korban
BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan darurat senilai Rp27 juta kepada sembilan keluarga korban bencana. Bantuan diberikan Kamis (6/8) di lokasi kejadian untuk korban angin puting beliung di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Polda Aceh, Lamteumen, dan korban tenggelam di Pantai Ujong Batee, Mesjid Raya, Aceh Besar. Setiap keluarga menerima bantuan tunai Rp3 juta, serta paket sembako untuk keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam.
Bantuan darurat: jumlah dan bentuk
Sembilan penerima dibagi menjadi dua kelompok. Lima kepala keluarga merupakan korban rusaknya rumah akibat angin puting beliung. Empat keluarga lainnya kehilangan anggota keluarga karena tenggelam saat mandi di pantai.
Selain uang tunai, Baitul Mal Aceh juga menyerahkan paket sembako berisi kebutuhan pokok kepada keluarga korban tenggelam. Paket itu berisi beberapa barang kebutuhan mendesak.
- beras
- telur
- mie instan
- air mineral
Penyerahan bantuan dan pejabat yang hadir
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus M. Yusuf SH, yang dikenal sebagai Abon Yunus. Acara berlangsung di lokasi bencana pada Kamis (6/8). Hadir pula Anggota Badan BMA, Tgk. Mudawali Ibrahim, S.Ag M.Pd, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Dr Muhammad Ikhsan Ahyat, S.STP M.AP.
Pernyataan resmi dan imbauan
Ketua Badan Baitul Mal Aceh menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk meringankan dampak musibah. Ia mengakui bahwa nilai bantuan tidak sebanding dengan kerugian dan kehilangan yang dialami korban, namun diharapkan dapat membantu kebutuhan mendesak.
“Musibah adalah ketentuan Allah SWT yang tidak dapat diprediksi. Kami turut merasakan duka yang dialami para korban. Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan yang mendesak dan menjadi penyemangat agar keluarga tetap tabah menghadapi ujian ini,”
Abon Yunus juga memastikan penyaluran diberikan langsung melalui transfer ke rekening penerima tanpa potongan.
“Tidak ada biaya administrasi maupun potongan apa pun dalam penyaluran bantuan ini. Jika ada oknum yang mengaku dari Baitul Mal Aceh dan meminta uang, jangan dilayani serta segera laporkan kepada kami,”
Tanggapan keluarga penerima
Salah seorang perwakilan penerima menyampaikan rasa syukur atas perhatian Baitul Mal Aceh. Ia mengatakan bantuan tersebut membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang sedang berduka.
“Terima kasih kepada Baitul Mal Aceh, khususnya Abon Yunus dan seluruh jajaran. Kami tidak mampu membalas semua kebaikan ini. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala, kesehatan dan keberkahan kepada semua yang telah membantu kami,”
Catatan akhir
Penyerahan bantuan ini menunjukkan peran lembaga sosial daerah dalam respons cepat terhadap kejadian darurat. Meski nilai bantuan terbatas, langkah penyaluran tunai dan paket sembako diharapkan menjadi penopang awal bagi keluarga korban dalam memenuhi kebutuhan mendesak dan memulai pemulihan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekar menjadi 8% Flat per Tahun
Pemerintah menargetkan suku bunga PNM Mekar diturunkan menjadi 8% flat per tahun, didukung subsidi Rp2,6 tri...
Golkar Labura Terima SK Kepengurusan 2025–2030, Fokus Konsolidasi
DPD Golkar Labuhanbatu Utara menerima SK kepengurusan 2025–2030 dan menargetkan konsolidasi serta regenerasi...
Razia di Rutan Banda Aceh, Senjata Tajam dan Benda Terlarang Ditemukan
Razia gabungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menemukan senjata tajam dan barang terlarang, namun tidak menem...
Wali Kota: Sabang Potensial Jadi Gerbang Ekonomi dan Hub Maritim
Wali Kota Sabang hadir di seminar IKAL Aceh dan sebut Sabang berpotensi jadi hub maritim serta butuh kepasti...
Reses DPRK Subulussalam: Warga Keluhkan Lampu Jalan, Usulkan BLK Kecamatan
Warga Penanggalan keluhkan lampu jalan padam, usulkan BLK kecamatan, air bersih, dan penambahan kursi DPRK p...
Tuntutan 3 Tahun untuk Dua PSK Terkait Pemerasan ASN BPN di Medan
Dua PSK, Fajar dan Junia, dituntut tiga tahun penjara atas pemerasan terhadap ASN BPN Nias, Apriaman Lase, y...