Lokal

Razia di Rutan Banda Aceh, Senjata Tajam dan Benda Terlarang Ditemukan

Bagikan:
Petugas memeriksa tahanan saat razia gabungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh

Banda Aceh, 4 November – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, dan Badan Narkotika Kota menggelar razia mendadak di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu pagi pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang dan menjaga keamanan lingkungan rutan.

Hasil razia: benda terlarang, narkotika tidak ditemukan

Petugas menggeledah tiga blok hunian berisi sekitar 430 warga binaan. Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah benda yang dilarang berada di kamar hunian. Meskipun ditemukan barang berbahaya, petugas memastikan tidak ditemukan narkotika pada razia tersebut.

  • Gunting dan pisau
  • Sendok, korek api, dan paku
  • Pisau silet dan obeng
  • Sejumlah barang lain yang berpotensi membahayakan

Petugas sedang memeriksa beberapa tahanan.

Pelaksanaan dan tujuan operasional

Razia dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta, BNK, dan petugas Rutan Kelas IIB. Sebelum penggeledahan, seluruh personel mengikuti apel untuk menerima arahan teknis pelaksanaan.

Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia bersifat preventif untuk menutup celah masuknya barang terlarang ke lingkungan rutan.

"Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api," ujar Edi Mulyono.

AKBP Benny menyatakan razia ini bagian dari implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat. Kegiatan juga dimaksudkan untuk mendukung pemberantasan narkotika dan mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan.

"Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi," kata AKBP Benny.

Pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menyampaikan bahwa selain penggeledahan beberapa warga binaan dipilih acak untuk tes urine. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan indikasi penggunaan narkotika.

"Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika," sebut Kompol Mawardi.

Kompol Mawardi menegaskan setiap benda berbahaya yang ditemukan diamankan untuk mencegah gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan penghuni maupun petugas.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, menambahkan semua temuan akan dilaporkan kepada pimpinan rutan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan," ujar Hidayat.

Implikasi dan langkah ke depan

Razia gabungan diharapkan memperkuat pengawasan dan menutup peluang masuknya narkotika serta barang terlarang lain ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sinergi antara kepolisian, BNK, dan pemasyarakatan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan proses pembinaan warga binaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait