Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP lewat TOS
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengawasi 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di 115 terminal penumpang Tipe A periode 1 Januari–12 Juni 2026. Pengawasan dilakukan secara digital melalui Terminal Online System (TOS) untuk memastikan kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator demi keselamatan penumpang.
Pengawasan digital dan cakupan pemantauan
Pemanfaatan sistem TOS memungkinkan pemantauan operasional keberangkatan dan kedatangan bus AKAP secara real time. Dalam periode pengawasan, tercatat 1.709.993 perjalanan berangkat dan 1.759.161 perjalanan datang melalui Terminal Tipe A. Jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 22.769.512 orang, sedangkan penumpang datang tercatat 21.790.578 orang.
Temuan pelanggaran administratif
Hasil pengawasan menunjukkan tingkat pelanggaran yang relatif tinggi. Untuk bus yang berangkat, sebanyak 989.176 perjalanan (57,85%) terindikasi melanggar aturan, sedangkan 720.817 perjalanan dinyatakan tidak melanggar. Pada layanan yang datang, 1.011.044 perjalanan (57,47%) terindikasi pelanggaran, dan 748.117 perjalanan (42,33%) tidak melakukan pelanggaran administratif.
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan trayek, uji berkala kendaraan kadaluarsa, dan Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak berlaku. Rincian temuan adalah sebagai berikut:
- Bus berangkat: 579.641 kasus penyimpangan trayek; 265.673 uji berkala kadaluarsa; 447.961 KPS tidak berlaku.
- Bus datang: 577.788 penyimpangan trayek; 287.068 uji berkala kadaluarsa; 474.185 KPS tidak berlaku.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,”
Tindak lanjut dan imbauan
Kementerian Perhubungan menyatakan telah menindak perusahaan otobus yang melanggar melalui pembinaan dan pengawasan berkala. Selain itu, pihaknya memperkuat pemanfaatan sistem digital untuk pengawasan berkelanjutan.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat,”
Aan Suhanan menegaskan prinsip Kemenhub bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Ia menghimbau operator memastikan seluruh armada laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif agar masyarakat memperoleh layanan angkutan yang aman dan nyaman.
Implikasi dan langkah ke depan
Temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan memperluas pembinaan kepada operator. Penguatan TOS dan peningkatan kepatuhan operator dipandang penting untuk menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan transportasi antarprovinsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...