Nasional

Audit HAM Sektor Nikel Maluku Utara: SETARA Temukan Kemajuan

Bagikan:
Ilustrasi operasi pertambangan nikel dan pengawasan tata kelola di Maluku Utara

SETARA Institute bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) merilis hasil audit HAM sektor nikel di Maluku Utara pada Jumat, 15 Agustus 2026. Penelitian dilakukan pada periode Februari–Juli 2026 dan menilai lima perusahaan strategis. Audit memberi catatan kemajuan pada kebijakan korporat, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Laporan juga memberikan rekomendasi perbaikan jangka pendek hingga panjang.

Temuan utama

Audit menemukan perusahaan nikel telah membangun fondasi tata kelola yang lebih kuat. Perbaikan terlihat pada kebijakan keberlanjutan dan penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD). Selain itu, ada langkah konkret pada sistem keselamatan kerja (K3) dan mekanisme penanganan aspirasi publik. Namun, kebutuhan penguatan pemantauan dampak sosial dan lingkungan masih mendesak.

'Keberhasilan hilirisasi nikel pada akhirnya tercermin pada kondisi konkret di lapangan: pekerja dapat bekerja dan pulang dengan selamat. Masyarakat tetap memperoleh akses yang layak terhadap sumber penghidupan, serta lingkungan hidup terjaga dengan baik,' ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Skor dan peringkat perusahaan

Penilaian mengukur tingkat kematangan tata kelola pada lima perusahaan. Skor komposit menunjukkan variasi kematangan dari Established hingga Basic. Berikut peringkat dan skor yang dicatat audit.

Perusahaan Skor Komposit Tingkat Kematangan
PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (Harita Nickel) 63,60 Established
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) 58,24
PT Weda Bay Nickel (WBN) 41,76
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) 41,12 Improving
PT Wanatiara Persada 40,72 Basic

Rekomendasi dan peta jalan

Audit menekankan pentingnya menyelaraskan ekspansi operasi dengan penguatan sistem pemantauan dampak sosial dan lingkungan. SETARA merumuskan peta jalan perbaikan bertahap untuk perusahaan dan pemangku kepentingan. Rencana dibagi dalam tiga fase prioritas:

  1. 0–6 bulan (jangka pendek): pembukaan dan rekonsiliasi register pengaduan publik, verifikasi independen isu krusial, serta sinkronisasi data dengan pemerintah daerah.
  2. 6–18 bulan (jangka menengah): pelaksanaan HRDD berkala di tingkat operasional, kajian dampak lingkungan kumulatif di Weda Bay dan Pulau Obi, serta penyusunan kesepakatan pemulihan yang terukur.
  3. 18–36 bulan (jangka panjang): integrasi indikator HAM ke dalam KPI manajemen, rencana transisi energi dan penutupan tambang, serta pembaruan berkala tingkat kematangan industri.

Implikasi dan prospek

Jika rekomendasi diterapkan, audit menilai industri nikel Maluku Utara berpeluang meningkatkan daya saing global dengan standar operasional bertanggung jawab. Penyempurnaan transparansi data site-specific dan koordinasi antar-tenant menjadi kunci penerapan. Dengan langkah terukur, sektor nikel diharapkan mampu menjaga keselamatan pekerja, pemulihan dampak sosial, dan kelestarian lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait