GHARIS Geruduk Kejati, Desak Audit Bupati Deli Serdang Rp503 M
Medan — Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH. Nasution, Jumat (16/10). Massa menuntut pemeriksaan dan audit terhadap Bupati Deli Serdang terkait pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar yang dianggap tidak transparan, cacat prosedur, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Gagalnya pengesahan P-APBD dan dasar hukum dipersoalkan
Koordinator Aksi PW GHARIS Sumut, Kiki Trisna, mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD (P-APBD) 2026 di Deli Serdang mencatatkan sejarah ketika gagal disahkan. Kegagalan itu, menurutnya, terjadi karena Pemkab tidak memenuhi tiga persyaratan terkait pergeseran anggaran Rp503 miliar.
GHARIS juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat.
"Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kiki Trisna.
Lima persoalan krusial yang diungkap massa
Massa yang dikoordinasi Kiki bersama Koordinator Lapangan Rusydi Mulya Sumantri membeberkan lima masalah di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked. Rinciannya:
- Sewa mobil dinas mewah: Rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas senilai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar dalam lima tahun, dinilai tanpa uji efisiensi.
- Penggunaan Dana TKD: Alokasi Transfer ke Daerah untuk penanganan bencana disebut dipakai untuk pembangunan umum tanpa pengawasan DPRD.
- Median jalan: Terdapat pergeseran Rp800 juta untuk pengerjaan median Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu yang tidak dipublikasikan maupun diawasi DPRD.
- Peremajaan permukiman kumuh: 24 kegiatan dikualifikasikan sebagai darurat namun dilaksanakan lewat pergeseran anggaran tanpa perencanaan teknis matang.
- Pemeliharaan rutin jalan: Sebanyak 140 kegiatan pemeliharaan rutin dialokasikan melalui mekanisme darurat bencana, padahal seharusnya terencana dalam APBD murni.
Aksi di lokasi dan respons Kejati Sumut
Aksi sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk protes atas lambatnya penegakan hukum dan respons kejaksaan. Setelah kejadian, perwakilan Kejati Sumut menemui pengunjuk rasa.
Hadir dalam pertemuan itu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Immanuel Ginting, didampingi Kasi Penkum Rizaldi beserta jajaran. Kejati meminta PW GHARIS Sumut membuat laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tuntutan dapat diproses secara prosedural.
Tuntutan dan langkah lanjutan
GHARIS Sumut menegaskan akan melayangkan laporan resmi pada hari kerja berikutnya dan mendesak Kejati Sumut memanggil, memeriksa, serta melakukan audit terhadap Bupati Deli Serdang. Organisasi itu juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap alur pergeseran anggaran Rp503 miliar yang dinilai berpotensi menjadi lumbung korupsi.
"GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang," ujar perwakilan GHARIS Sumut.
Di akhir aksi, GHARIS Sumut menyatakan akan menggelar unjuk rasa lanjutan untuk mengawal proses hukum hingga tuntutan ditindaklanjuti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kementan Alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Petani Aceh Utara
Kementan alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Aceh Utara; traktor, pompa, dan rice transplanter diserahkan den...
Kejari Aceh Selatan Musnahkan 33 Barang Bukti, Termasuk 64,38 gr Sabu
Kejari Aceh Selatan memusnahkan barang bukti 33 perkara pada 16 Oktober 2026, termasuk 64,38 gram sabu untuk...
PMI Langsa Bagikan 1.000 Masker Gratis Antisipasi Kabut Asap
PMI Kota Langsa membagikan seribuan masker gratis di Tribun Lapangan Merdeka untuk mengurangi paparan kabut...
Korupsi BNPB: Prof Muzakkir Desak Evaluasi Menyeluruh
Prof Muzakkir minta evaluasi dan penegakan hukum setelah OTT terkait dugaan korupsi dana penanggulangan benc...
MAA Kota Langsa Perkuat Hukum Adat di Alue Pineung Timue
MAA Kota Langsa bertemu warga Alue Pineung Timue pada 15 Oktober untuk memperkuat peran hukum adat dalam pen...
Pemkab Aceh Utara Keluarkan Imbauan Waspada Kabut Asap
Pemkab Aceh Utara mengimbau warga waspada kabut asap, larang pembakaran dan sarankan penggunaan masker serta...