Kejari Aceh Selatan Musnahkan 33 Barang Bukti, Termasuk 64,38 gr Sabu
TAPAKTUAN — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari dan disaksikan pejabat daerah serta perwakilan unsur hukum setempat. Tujuan utama adalah mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti di masyarakat.
Pemusnahan dan daftar barang bukti
Pemusnahan meliputi barang bukti narkotika dan berbagai benda lain yang terkait tindak pidana. Jaksa menekankan proses dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutor.
- 64,38 gram sabu-sabu
- 15 unit telepon seluler
- 3 timbangan digital
- 6 alat isap sabu (bong)
- 5 kaca pireks
- 9 gunting
- 10 korek api
- 3 jerigen berisi tuak
- 2 wadah penyimpanan tuak berbahan fiber
- 2 parang dan 1 batu (sebagai barang bukti lain)
Rincian perkara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan barang bukti berasal dari putusan pengadilan sepanjang periode Mei hingga Oktober 2026. Dari 33 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi.
- 14 perkara narkotika
- 6 perkara pelecehan
- 4 perkara maisir (perjudian)
- 3 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- 2 perkara penganiayaan
- 1 perkara pencurian
- 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- 1 perkara khamar
- 1 perkara pembakaran
Alasan dan dampak
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut amar putusan pengadilan dan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar. Kejari menyatakan langkah ini bagian dari penegakan hukum setelah penyidikan dan penuntutan berjalan.
Selain aspek hukum, tindakan ini dimaksudkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. Kehadiran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten menunjukkan upaya koordinasi antarinstansi.
Prospek ke depan
Kejari berharap pemusnahan barang bukti dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan dan pencegahan tindak pidana di Aceh Selatan. Langkah serupa akan tetap dilakukan sesuai putusan pengadilan dan kewenangan jaksa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Petani Aceh Utara
Kementan alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Aceh Utara; traktor, pompa, dan rice transplanter diserahkan den...
PMI Langsa Bagikan 1.000 Masker Gratis Antisipasi Kabut Asap
PMI Kota Langsa membagikan seribuan masker gratis di Tribun Lapangan Merdeka untuk mengurangi paparan kabut...
Korupsi BNPB: Prof Muzakkir Desak Evaluasi Menyeluruh
Prof Muzakkir minta evaluasi dan penegakan hukum setelah OTT terkait dugaan korupsi dana penanggulangan benc...
MAA Kota Langsa Perkuat Hukum Adat di Alue Pineung Timue
MAA Kota Langsa bertemu warga Alue Pineung Timue pada 15 Oktober untuk memperkuat peran hukum adat dalam pen...
Pemkab Aceh Utara Keluarkan Imbauan Waspada Kabut Asap
Pemkab Aceh Utara mengimbau warga waspada kabut asap, larang pembakaran dan sarankan penggunaan masker serta...
Sei Rampah Jadi Juara Umum FSQ XXIII Sergai 2026
Sei Rampah dinobatkan juara umum FSQ XXIII Sergai; penutupan oleh Bupati Darma Wijaya pada 15 Oktober 2026 d...