Lokal

Kejari Aceh Selatan Musnahkan 33 Barang Bukti, Termasuk 64,38 gr Sabu

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Aceh Selatan di halaman kantor pada 16 Oktober 2026

TAPAKTUAN — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari dan disaksikan pejabat daerah serta perwakilan unsur hukum setempat. Tujuan utama adalah mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti di masyarakat.

Pemusnahan dan daftar barang bukti

Pemusnahan meliputi barang bukti narkotika dan berbagai benda lain yang terkait tindak pidana. Jaksa menekankan proses dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutor.

  • 64,38 gram sabu-sabu
  • 15 unit telepon seluler
  • 3 timbangan digital
  • 6 alat isap sabu (bong)
  • 5 kaca pireks
  • 9 gunting
  • 10 korek api
  • 3 jerigen berisi tuak
  • 2 wadah penyimpanan tuak berbahan fiber
  • 2 parang dan 1 batu (sebagai barang bukti lain)

Rincian perkara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan barang bukti berasal dari putusan pengadilan sepanjang periode Mei hingga Oktober 2026. Dari 33 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi.

  • 14 perkara narkotika
  • 6 perkara pelecehan
  • 4 perkara maisir (perjudian)
  • 3 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
  • 2 perkara penganiayaan
  • 1 perkara pencurian
  • 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • 1 perkara khamar
  • 1 perkara pembakaran

Alasan dan dampak

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut amar putusan pengadilan dan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar. Kejari menyatakan langkah ini bagian dari penegakan hukum setelah penyidikan dan penuntutan berjalan.

Selain aspek hukum, tindakan ini dimaksudkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana. Kehadiran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten menunjukkan upaya koordinasi antarinstansi.

Prospek ke depan

Kejari berharap pemusnahan barang bukti dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan dan pencegahan tindak pidana di Aceh Selatan. Langkah serupa akan tetap dilakukan sesuai putusan pengadilan dan kewenangan jaksa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait