Lokal

MAA Kota Langsa Perkuat Hukum Adat di Alue Pineung Timue

Bagikan:
Pertemuan MAA Kota Langsa dengan masyarakat Gampong Alue Pineung Timue untuk pembinaan hukum adat

LANGSA — Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa melalui Bidang Hukum Adat menggelar pertemuan dengan masyarakat Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, di kantor keuchik, Kamis (15/10). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara MAA dan warga serta menegaskan peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa dan pelestarian identitas Aceh.

Pertemuan dan peserta

Pertemuan dipimpin Ketua Bidang Hukum Adat MAA Kota Langsa Tgk H Muhammad Jamil Gade bersama anggota Rizal Fahmi SH dan Tgk Abimaulana. Mereka disambut Keuchik Alue Pineung Timue Mulqan, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat setempat.

Agenda utama meliputi penguatan hubungan kelembagaan, pemahaman mekanisme penyelesaian perkara adat, dan upaya pelibatan warga dalam menjaga nilai-nilai tradisional.

Peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa

Tgk H Muhammad Jamil Gade menjelaskan bahwa hukum adat berfungsi untuk menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan melalui musyawarah. Penyelesaian secara adat tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan antarwarga.

Menurutnya, hukum adat relevan sebagai alternatif penyelesaian masalah sosial di tingkat gampong, selama pelaksanaannya selaras dengan ketentuan hukum negara.

Penguatan perangkat gampong

MAA menekankan perlunya memperkuat perangkat adat di tingkat gampong agar dapat menjalankan fungsi penyelesaian perkara dengan baik. Keuchik, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta bekerjasama dalam sosialisasi tata cara dan batasan perkara adat.

Penguatan itu mencakup pembinaan kapasitas, pendampingan proses musyawarah, dan koordinasi berkelanjutan antara MAA dan pemerintahan gampong.

Nilai adat yang harus dijaga

MAA mengajak masyarakat aktif menjaga nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas Aceh. Nilai-nilai yang disorot meliputi:

  • saling menghormati;
  • gotong royong;
  • memelihara keharmonisan;
  • menyelesaikan perselisihan melalui dialog.

Nilai-nilai tersebut dianggap tetap relevan untuk menghadapi berbagai tantangan sosial kontemporer.

Aspirasi warga dan tindak lanjut

Keuchik Mulqan menyambut baik pembinaan MAA dan menilai pendampingan diperlukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong dan warga terkait pelaksanaan hukum adat. Ia menegaskan masyarakat bersemangat mempertahankan adat dan budaya Aceh, namun membutuhkan arahan agar penerapan tidak bertentangan dengan hukum negara.

Pertemuan juga menjadi ruang menampung aspirasi, termasuk pentingnya pembinaan generasi muda tentang sopan santun, tata krama, dan nilai kebersamaan. MAA Kota Langsa menyatakan akan terus melakukan kunjungan dan pembinaan ke berbagai gampong untuk memperkuat kelembagaan adat.

Dengan langkah ini, MAA berharap hukum adat dapat berperan lebih luas, tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga menjaga ketertiban, membangun perdamaian, dan memperkuat persatuan di tingkat gampong.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait