MAA Kota Langsa Perkuat Hukum Adat di Alue Pineung Timue
LANGSA — Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa melalui Bidang Hukum Adat menggelar pertemuan dengan masyarakat Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, di kantor keuchik, Kamis (15/10). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara MAA dan warga serta menegaskan peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa dan pelestarian identitas Aceh.
Pertemuan dan peserta
Pertemuan dipimpin Ketua Bidang Hukum Adat MAA Kota Langsa Tgk H Muhammad Jamil Gade bersama anggota Rizal Fahmi SH dan Tgk Abimaulana. Mereka disambut Keuchik Alue Pineung Timue Mulqan, perangkat gampong, serta tokoh masyarakat setempat.
Agenda utama meliputi penguatan hubungan kelembagaan, pemahaman mekanisme penyelesaian perkara adat, dan upaya pelibatan warga dalam menjaga nilai-nilai tradisional.
Peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa
Tgk H Muhammad Jamil Gade menjelaskan bahwa hukum adat berfungsi untuk menyelesaikan persoalan secara damai, adil, dan melalui musyawarah. Penyelesaian secara adat tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan antarwarga.
Menurutnya, hukum adat relevan sebagai alternatif penyelesaian masalah sosial di tingkat gampong, selama pelaksanaannya selaras dengan ketentuan hukum negara.
Penguatan perangkat gampong
MAA menekankan perlunya memperkuat perangkat adat di tingkat gampong agar dapat menjalankan fungsi penyelesaian perkara dengan baik. Keuchik, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta bekerjasama dalam sosialisasi tata cara dan batasan perkara adat.
Penguatan itu mencakup pembinaan kapasitas, pendampingan proses musyawarah, dan koordinasi berkelanjutan antara MAA dan pemerintahan gampong.
Nilai adat yang harus dijaga
MAA mengajak masyarakat aktif menjaga nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas Aceh. Nilai-nilai yang disorot meliputi:
- saling menghormati;
- gotong royong;
- memelihara keharmonisan;
- menyelesaikan perselisihan melalui dialog.
Nilai-nilai tersebut dianggap tetap relevan untuk menghadapi berbagai tantangan sosial kontemporer.
Aspirasi warga dan tindak lanjut
Keuchik Mulqan menyambut baik pembinaan MAA dan menilai pendampingan diperlukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong dan warga terkait pelaksanaan hukum adat. Ia menegaskan masyarakat bersemangat mempertahankan adat dan budaya Aceh, namun membutuhkan arahan agar penerapan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Pertemuan juga menjadi ruang menampung aspirasi, termasuk pentingnya pembinaan generasi muda tentang sopan santun, tata krama, dan nilai kebersamaan. MAA Kota Langsa menyatakan akan terus melakukan kunjungan dan pembinaan ke berbagai gampong untuk memperkuat kelembagaan adat.
Dengan langkah ini, MAA berharap hukum adat dapat berperan lebih luas, tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga menjaga ketertiban, membangun perdamaian, dan memperkuat persatuan di tingkat gampong.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementan Alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Petani Aceh Utara
Kementan alokasikan Alsintan Tahap IV untuk Aceh Utara; traktor, pompa, dan rice transplanter diserahkan den...
Kejari Aceh Selatan Musnahkan 33 Barang Bukti, Termasuk 64,38 gr Sabu
Kejari Aceh Selatan memusnahkan barang bukti 33 perkara pada 16 Oktober 2026, termasuk 64,38 gram sabu untuk...
PMI Langsa Bagikan 1.000 Masker Gratis Antisipasi Kabut Asap
PMI Kota Langsa membagikan seribuan masker gratis di Tribun Lapangan Merdeka untuk mengurangi paparan kabut...
Korupsi BNPB: Prof Muzakkir Desak Evaluasi Menyeluruh
Prof Muzakkir minta evaluasi dan penegakan hukum setelah OTT terkait dugaan korupsi dana penanggulangan benc...
Pemkab Aceh Utara Keluarkan Imbauan Waspada Kabut Asap
Pemkab Aceh Utara mengimbau warga waspada kabut asap, larang pembakaran dan sarankan penggunaan masker serta...
Sei Rampah Jadi Juara Umum FSQ XXIII Sergai 2026
Sei Rampah dinobatkan juara umum FSQ XXIII Sergai; penutupan oleh Bupati Darma Wijaya pada 15 Oktober 2026 d...