Nasional

Pemerintah Libatkan Ojol Bahas Aturan Tarif Perpres

Bagikan:
Ilustrasi pengemudi ojek daring berdiskusi soal aturan tarif

Pemerintah dan DPR RI menegaskan akan melibatkan pengemudi ojek daring (ojol) dan aplikator untuk merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring, termasuk ketentuan tarif layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Pembahasan ini berlangsung menjelang penetapan aturan yang ditargetkan paling lambat awal September 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ruang lingkup Perpres

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan melibatkan sejumlah kementerian agar ketentuan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah memperluas cakupan aturan dari semula hanya transportasi orang menjadi mengatur juga pengantaran barang dan makanan.

Seperti tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM.

— Sufmi Dasco Ahmad

Dialog dengan asosiasi dan komunitas ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan kembali membuka dialog dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum Perpres diteken. Pertemuan ini dijadwalkan rampung sebelum aturan resmi diundangkan pada awal September 2026.

Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera. Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya.

— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Ketentuan tarif dan biaya aplikasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan terkait biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang telah diatur melalui keputusan kementerian. Namun dalam Perpres, ketentuan itu akan difinalisasi kembali karena cakupan menjadi lebih luas.

Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang.

— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Dampak dan harapan

Pemerintah berharap proses pembahasan melibatkan semua pemangku kepentingan dapat menghasilkan aturan yang memberi kepastian bagi pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikasi. Selain menaikkan kepastian hukum, regulasi juga ditargetkan membuka peluang diversifikasi pendapatan bagi pengemudi ojol.

Dengan melibatkan kementerian terkait dan dialog terbuka bersama komunitas, pemerintah menargetkan Perpres yang lebih komprehensif dan berimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait