Pemerintah Libatkan Ojol Bahas Aturan Tarif Perpres
Pemerintah dan DPR RI menegaskan akan melibatkan pengemudi ojek daring (ojol) dan aplikator untuk merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring, termasuk ketentuan tarif layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Pembahasan ini berlangsung menjelang penetapan aturan yang ditargetkan paling lambat awal September 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ruang lingkup Perpres
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan melibatkan sejumlah kementerian agar ketentuan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah memperluas cakupan aturan dari semula hanya transportasi orang menjadi mengatur juga pengantaran barang dan makanan.
Seperti tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM.
— Sufmi Dasco Ahmad
Dialog dengan asosiasi dan komunitas ojol
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan kembali membuka dialog dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum Perpres diteken. Pertemuan ini dijadwalkan rampung sebelum aturan resmi diundangkan pada awal September 2026.
Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera. Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya.
— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
Ketentuan tarif dan biaya aplikasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan terkait biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang telah diatur melalui keputusan kementerian. Namun dalam Perpres, ketentuan itu akan difinalisasi kembali karena cakupan menjadi lebih luas.
Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang.
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Dampak dan harapan
Pemerintah berharap proses pembahasan melibatkan semua pemangku kepentingan dapat menghasilkan aturan yang memberi kepastian bagi pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikasi. Selain menaikkan kepastian hukum, regulasi juga ditargetkan membuka peluang diversifikasi pendapatan bagi pengemudi ojol.
Dengan melibatkan kementerian terkait dan dialog terbuka bersama komunitas, pemerintah menargetkan Perpres yang lebih komprehensif dan berimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamendikdasmen Tinjau Program Pendidikan Prioritas di Gorontalo
Wamendikdasmen Fajar Riza meninjau revitalisasi sekolah, TPG, PPG, dan PJJ di Gorontalo pada 18 Agustus 2026...
Puluhan Ribu Mengungsi Akibat Gempa M7,7 di NTT
BNPB catat 40.040 jiwa mengungsi pasca gempa M7,7 di NTT; 11.925 rumah rusak dan ribuan korban luka menurut...
Jamuan Rakyat Digelar di 9 Titik Jakarta Barat, UMKM Ramaikan HUT ke-81
Jamuan Rakyat digelar di sembilan titik Jakarta Barat pada 18 Agustus 2026, meriahkan HUT ke-81 dengan sajia...
Ketua DPD Puji Respon Cepat Pemerintah Atasi Gempa NTT dan Sumatra
Ketua DPD apresiasi respons cepat pemerintah atas gempa NTT (M7,7) dan gempa Simalungun (M6,4) pada 15 Agust...
Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa Magnitudo 7,7
Sejumlah destinasi wisata di Flores ditutup sementara pascagempa magnitudo 7,7 untuk pemeriksaan keamanan da...
Mensos: Jamuan Rakyat di Kalijodo Kurangi Beban Warga
Mensos Saifullah Yusuf hadiri Jamuan Rakyat di Kalijodo 18 Agustus 2026 dan bagikan sembako untuk mengurangi...