Lokal

Polrestabes Medan Terima Anggaran Uang Makan Rp1,5 M untuk Piket 2026

Bagikan:
Dokumen anggaran dan aplikasi SIRUP terkait pengadaan uang makan Polrestabes Medan

Polrestabes Medan menerima alokasi anggaran uang makan untuk personel piket jaga sebesar Rp1.507.450.000 yang tercatat untuk pelaksanaan kontrak Januari–Desember 2026. Anggaran ini bersumber dari APBN dan dicatat melalui aplikasi SIRUP. Selain itu, polsek jajaran Polrestabes Medan juga tercantum mendapat alokasi Rp1.328.600.000 dalam periode yang sama.

Rincian anggaran dan jadwal kontrak

Data pada aplikasi SIRUP menunjukkan penganggaran lewat mekanisme tender. Jadwal kontrak tercatat dimulai Januari 2026 dan berakhir Desember 2026. Kode anggaran yang tersaji pada sistem adalah MAK BQ.3128.EBA.962.003.JX.521112.

Sumber dana dan proses pengadaan

Pengeluaran dana berasal dari APBN dan dikucurkan oleh Mabes Polri untuk kebutuhan operasional personel piket jaga. Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender yang terdaftar di aplikasi https://sirup.lkpp.go.id. Informasi anggaran dapat ditelusuri publik melalui platform tersebut.

Transparansi dan akses informasi

Penelusuran menunjukkan bahwa selama ini mekanisme tender penggunaan anggaran APBN untuk peningkatan kinerja personel di Polrestabes Medan relatif tertutup bagi media. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait akses data dan keterbukaan informasi publik terkait pengeluaran operasional kepolisian.

Impak anggaran dan catatan penutup

Alokasi uang makan bertujuan mendukung kinerja personel piket jaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, catatan mengenai keterbukaan proses tender menempatkan kebutuhan transparansi sebagai isu penting ke depan. Data penganggaran ini tercatat di sistem resmi dan bisa dikonfirmasi lebih lanjut melalui platform SIRUP.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait