Pemerintah Percepat Ambang Kandungan LTJ pada Produk Ekspor
Pemerintah mempercepat penetapan ambang batas kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada produk pertambangan yang boleh diekspor. Langkah ini bertujuan memberi kepastian hukum dan menyamakan standar pengawasan ekspor mineral kritis. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pembahasan teknis yang masuk agenda
Dudung menyatakan pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Agenda rapat mencakup definisi mineral ikutan, penetapan batas kadar masing-masing unsur, serta metode uji laboratorium yang baku.
Selain itu, verifikasi aturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) juga menjadi bagian pembahasan untuk memastikan mekanisme pengawasan terpadu.
"Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor,"
Pedoman pelaporan dan peserta rapat
Rapat juga fokus menyusun pedoman penerbitan laporan surveyor sebagai bagian dari mekanisme kontrol mutu ekspor. Dudung menyebut sebanyak 47 pihak diundang untuk memberikan masukan teknis dan kebijakan.
- Kementerian
- Lembaga pemerintah terkait
- Akademisi
- Asosiasi industri
- Badan usaha
"Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung. Untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung,"
Kepastian hukum dan perlindungan pelaku usaha
Dudung menegaskan penyusunan aturan ini dimaksudkan agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan jelas dan konsisten. Pemerintah ingin mencegah perbedaan interpretasi yang merugikan pelaku usaha yang sudah memenuhi ketentuan.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,"
Dampak jangka panjang
Dalam jangka panjang, pemerintah mengatakan akan memperkuat eksplorasi sumber daya, penelitian, dan pengembangan teknologi pemisahan LTJ. Tujuannya adalah meningkatkan nilai tambah mineral serta membangun rantai industri logam tanah jarang di dalam negeri.
Dengan langkah terkoordinasi ini, pemerintah berharap standar ekspor mineral kritis menjadi lebih jelas dan mendukung pengembangan hilirisasi industri yang berkelanjutan di Tanah Air.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...