Politik

DPRD Jember Minta Alihkan Anggaran untuk Pengelolaan Sampah Pasar

Bagikan:
Ilustrasi pasar dan penanganan sampah di Jember

JEMBER – Komisi B DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten menggeser anggaran program yang dinilai kurang mendesak untuk membiayai kebutuhan masyarakat lebih prioritas, seperti pengelolaan sampah dan perbaikan drainase pasar. Permintaan ini disampaikan pada Rabu (19/8/2026) menyusul temuan masalah pada salah satu program yang dibiayai.

Evaluasi program 'Gerobak Cinta'

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menyebut program Gerobak Cinta perlu dievaluasi. Menurutnya, proses penganggaran dan pelaksanaan program itu bermasalah sehingga efektivitasnya diragukan.

“Program ini kalau kita lihat proses penganggarannya hingga eksekusinya sudah semrawut. Daripada dipaksakan, anggarannya bisa dialihkan ke program yang menyentuh masyarakat secara langsung.”

Prioritas: pengelolaan sampah dan drainase pasar

Candra mengusulkan anggaran dialihkan untuk pengelolaan sampah pasar. Ia mencontohkan kondisi di Pasar Tanjung yang menghasilkan sekitar 14 ton sampah setiap hari, sehingga butuh penanganan sistematis.

Selain sampah, Komisi B menekankan perbaikan drainase pasar yang rusak agar aktivitas perdagangan tidak terganggu. Komisi meminta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menyerahkan data lengkap kondisi drainase di seluruh pasar.

Potensi kebocoran retribusi pasar

Komisi B juga menyoroti potensi kebocoran retribusi pasar. Candra mengatakan ada informasi perbedaan antara pungutan yang dipungut dan setoran ke kas daerah.

“Kami banyak menerima informasi bahwa di Pasar Tanjung ada masalah penarikan retribusi. Nominal yang dipungut berbeda dengan yang disetorkan ke kas daerah.”

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu meminta pemeriksaan untuk memastikan retribusi pasar terkelola sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Relokasi PKL dan rencana food street

Komisi B menilai rencana pembangunan kawasan food street harus dijelaskan lebih rinci. Rencana ini dimaksudkan untuk menata dan merelokasi pedagang kaki lima di sekitar alun-alun.

“Kami minta saat merelokasi harus memperhitungkan nasib PKL. Jangan sampai merugikan mereka. Termasuk skema penataannya harus dijelaskan secara matang.”

Komisi mengingatkan agar relokasi tidak mengurangi pendapatan pedagang dan disertai skema kompensasi atau fasilitas yang jelas.

Langkah selanjutnya terkait KUPA APBD 2026

Candra menyatakan seluruh usulan itu perlu dipertimbangkan saat penyelarasan KUPA APBD 2026. Tujuannya agar anggaran daerah lebih banyak diarahkan ke program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Komisi B menunggu data lengkap dari perangkat daerah terkait untuk menentukan besaran dan sumber anggaran yang dapat dialihkan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait