Kepatuhan PP Tunas: 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan oleh platform-platform besar sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Data ini disampaikan oleh sejumlah platform global dan diumumkan saat kunjungan Menkomdigi ke Pameran Foto Jurnalistik Antara di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Jumlah akun dan kontribusi platform besar
Angka total 4,7 juta akun menjadi indikator awal kepatuhan platform terhadap ketentuan yang mewajibkan nonaktivasinya akun anak di bawah usia 16 tahun. Menkomdigi menjelaskan rincian kontribusi beberapa platform besar.
- TikTok: menurunkan sekitar 4,1 juta akun per Juni 2026.
- YouTube: melaporkan sekitar 600 ribu akun pada Mei 2026.
Implementasi PP Tunas dan skema self-assessment
PP Tunas mengharuskan platform berisiko tinggi untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Selain platform risiko tinggi, ada pula sekitar 200 platform yang diwajibkan mengimplementasikan ketentuan melalui mekanisme self-assessment.
Meutya menyatakan ratusan platform itu sudah menyampaikan laporan self-assessment kepada Kemkomdigi. Laporan ini menjadi bahan awal untuk menilai tingkat risiko masing-masing platform.
Proses penilaian dan pengumuman profil risiko
Kemkomdigi masih melakukan pemeriksaan berkas dan evaluasi atas laporan yang masuk. Menkomdigi menegaskan proses penilaian berjalan berdasarkan prinsip risk based, untuk menentukan apakah sebuah platform masuk kategori risiko tinggi atau tidak.
Setelah penilaian rampung, pemerintah akan mengumumkan profil risiko setiap platform kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan pengguna anak di layanan digital.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini, YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,"
Impak dan langkah ke depan
Penonaktifan jutaan akun anak ini menjadi langkah awal untuk menegakkan aturan baru dan mengurangi eksposur anak di lingkungan digital. Pemerintah meminta platform lain untuk mengikuti langkah nyata serupa agar perlindungan anak di ranah daring lebih konsisten.
Proses evaluasi dan pengumuman profil risiko yang sedang berjalan diharapkan memberi gambaran lebih jelas tentang kepatuhan platform dan langkah pengawasan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...