Kepatuhan PP Tunas: 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan oleh platform-platform besar sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Data ini disampaikan oleh sejumlah platform global dan diumumkan saat kunjungan Menkomdigi ke Pameran Foto Jurnalistik Antara di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Jumlah akun dan kontribusi platform besar
Angka total 4,7 juta akun menjadi indikator awal kepatuhan platform terhadap ketentuan yang mewajibkan nonaktivasinya akun anak di bawah usia 16 tahun. Menkomdigi menjelaskan rincian kontribusi beberapa platform besar.
- TikTok: menurunkan sekitar 4,1 juta akun per Juni 2026.
- YouTube: melaporkan sekitar 600 ribu akun pada Mei 2026.
Implementasi PP Tunas dan skema self-assessment
PP Tunas mengharuskan platform berisiko tinggi untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Selain platform risiko tinggi, ada pula sekitar 200 platform yang diwajibkan mengimplementasikan ketentuan melalui mekanisme self-assessment.
Meutya menyatakan ratusan platform itu sudah menyampaikan laporan self-assessment kepada Kemkomdigi. Laporan ini menjadi bahan awal untuk menilai tingkat risiko masing-masing platform.
Proses penilaian dan pengumuman profil risiko
Kemkomdigi masih melakukan pemeriksaan berkas dan evaluasi atas laporan yang masuk. Menkomdigi menegaskan proses penilaian berjalan berdasarkan prinsip risk based, untuk menentukan apakah sebuah platform masuk kategori risiko tinggi atau tidak.
Setelah penilaian rampung, pemerintah akan mengumumkan profil risiko setiap platform kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan pengguna anak di layanan digital.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini, YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,"
Impak dan langkah ke depan
Penonaktifan jutaan akun anak ini menjadi langkah awal untuk menegakkan aturan baru dan mengurangi eksposur anak di lingkungan digital. Pemerintah meminta platform lain untuk mengikuti langkah nyata serupa agar perlindungan anak di ranah daring lebih konsisten.
Proses evaluasi dan pengumuman profil risiko yang sedang berjalan diharapkan memberi gambaran lebih jelas tentang kepatuhan platform dan langkah pengawasan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Paparkan Lompatan Sektor Pangan di PENAS XVII
Mentan Andi Amran paparkan capaian sektor pangan di PENAS XVII: penurunan harga pupuk 20%, produksi beras 38...
Kawasan Transmigrasi Disiapkan Jadi Lumbung Pangan dan Energi
Menteri Transmigrasi menyebut kawasan transmigrasi akan dikembangkan sebagai sentra pangan dan energi untuk...
Pemerintah Setujui Tenor KPR FLPP 40 Tahun bagi MBR
Pemerintah setujui tenor KPR FLPP hingga 40 tahun dan pertahankan suku bunga subsidi untuk meningkatkan kete...
Astra Gelar Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 di Makassar
Astra menggelar Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 di Makassar untuk mencari agen perubahan dari Indonesia...
Perkuat Data Bansos, Legislator Tekankan Sensus Ekonomi 2026
Atalia Praratya mendorong Sensus Ekonomi 2026 agar data penerima bansos akurat dan bantuan bisa tepat sasara...
Prabowo Minta Persiapkan SDM untuk Industri Hilirisasi
Presiden minta Mendikti Saintek hitung dan siapkan lulusan agar memenuhi kebutuhan SDM untuk percepatan indu...