Kemenhut Perbaiki Tata Kelola untuk Atasi Fragmentasi Hutan
Kementerian Kehutanan menegaskan penguatan tata kelola sebagai kunci pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting karena kawasan hutan semakin terfragmentasi akibat perubahan tata ruang.
Mengapa tata kelola jadi prioritas
Laksmi menekankan bahwa tata kelola merupakan elemen dasar dalam pengelolaan hutan lestari. Ia menjelaskan pengelolaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak. Dan yang paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari,”
Menurutnya, pihak-pihak yang dimaksud meliputi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang perizinan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer tapak di daerah.
Tantangan: fragmentasi kawasan
Laksmi menyatakan bahwa tantangan utama kini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan. Masalah yang makin kompleks adalah fragmentasi kawasan hutan, di mana hamparan hutan secara fisik tampak menyatu namun berstatus lahan berbeda.
Ia memberi contoh area yang sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara bagian lain telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena perubahan tata ruang. Kondisi ini membuat pengelolaan tidak bisa dilakukan secara parsial dan menuntut pendekatan yang lebih terpadu.
“Kondisi tersebut, membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan regulasi guna memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan lebih utuh,”
Langkah Kemenhut
Selain memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN), luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare yang harus dikelola secara optimal.
Pemerintah fokus memperbaiki regulasi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menjawab kompleksitas pengelolaan akibat fragmentasi. Upaya ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Implikasi dan prospek
Perbaikan tata kelola diharapkan memberi dampak ganda: menjaga kelestarian ekosistem dan membuka ruang manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan bergantung pada sinkronisasi kebijakan tata ruang, pelibatan aktor lokal, dan implementasi peraturan yang lebih komprehensif.
Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah berupaya menjadikan pengelolaan hutan lebih utuh sehingga kawasan hutan berfungsi optimal bagi lingkungan dan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...