Nasional

Kemenhut Perbaiki Tata Kelola untuk Atasi Fragmentasi Hutan

Bagikan:
Ilustrasi pengelolaan hutan dan peta kawasan yang terfragmentasi

Kementerian Kehutanan menegaskan penguatan tata kelola sebagai kunci pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting karena kawasan hutan semakin terfragmentasi akibat perubahan tata ruang.

Mengapa tata kelola jadi prioritas

Laksmi menekankan bahwa tata kelola merupakan elemen dasar dalam pengelolaan hutan lestari. Ia menjelaskan pengelolaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak. Dan yang paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari,”

Menurutnya, pihak-pihak yang dimaksud meliputi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang perizinan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer tapak di daerah.

Tantangan: fragmentasi kawasan

Laksmi menyatakan bahwa tantangan utama kini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan. Masalah yang makin kompleks adalah fragmentasi kawasan hutan, di mana hamparan hutan secara fisik tampak menyatu namun berstatus lahan berbeda.

Ia memberi contoh area yang sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara bagian lain telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena perubahan tata ruang. Kondisi ini membuat pengelolaan tidak bisa dilakukan secara parsial dan menuntut pendekatan yang lebih terpadu.

“Kondisi tersebut, membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan regulasi guna memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan lebih utuh,”

Langkah Kemenhut

Selain memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN), luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare yang harus dikelola secara optimal.

Pemerintah fokus memperbaiki regulasi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menjawab kompleksitas pengelolaan akibat fragmentasi. Upaya ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Implikasi dan prospek

Perbaikan tata kelola diharapkan memberi dampak ganda: menjaga kelestarian ekosistem dan membuka ruang manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan bergantung pada sinkronisasi kebijakan tata ruang, pelibatan aktor lokal, dan implementasi peraturan yang lebih komprehensif.

Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah berupaya menjadikan pengelolaan hutan lebih utuh sehingga kawasan hutan berfungsi optimal bagi lingkungan dan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait