Kemenhut Perbaiki Tata Kelola untuk Atasi Fragmentasi Hutan
Kementerian Kehutanan menegaskan penguatan tata kelola sebagai kunci pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting karena kawasan hutan semakin terfragmentasi akibat perubahan tata ruang.
Mengapa tata kelola jadi prioritas
Laksmi menekankan bahwa tata kelola merupakan elemen dasar dalam pengelolaan hutan lestari. Ia menjelaskan pengelolaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak. Dan yang paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari,”
Menurutnya, pihak-pihak yang dimaksud meliputi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang perizinan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer tapak di daerah.
Tantangan: fragmentasi kawasan
Laksmi menyatakan bahwa tantangan utama kini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan. Masalah yang makin kompleks adalah fragmentasi kawasan hutan, di mana hamparan hutan secara fisik tampak menyatu namun berstatus lahan berbeda.
Ia memberi contoh area yang sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara bagian lain telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena perubahan tata ruang. Kondisi ini membuat pengelolaan tidak bisa dilakukan secara parsial dan menuntut pendekatan yang lebih terpadu.
“Kondisi tersebut, membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan regulasi guna memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan lebih utuh,”
Langkah Kemenhut
Selain memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN), luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare yang harus dikelola secara optimal.
Pemerintah fokus memperbaiki regulasi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menjawab kompleksitas pengelolaan akibat fragmentasi. Upaya ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Implikasi dan prospek
Perbaikan tata kelola diharapkan memberi dampak ganda: menjaga kelestarian ekosistem dan membuka ruang manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan bergantung pada sinkronisasi kebijakan tata ruang, pelibatan aktor lokal, dan implementasi peraturan yang lebih komprehensif.
Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah berupaya menjadikan pengelolaan hutan lebih utuh sehingga kawasan hutan berfungsi optimal bagi lingkungan dan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Paparkan Lompatan Sektor Pangan di PENAS XVII
Mentan Andi Amran paparkan capaian sektor pangan di PENAS XVII: penurunan harga pupuk 20%, produksi beras 38...
Kawasan Transmigrasi Disiapkan Jadi Lumbung Pangan dan Energi
Menteri Transmigrasi menyebut kawasan transmigrasi akan dikembangkan sebagai sentra pangan dan energi untuk...
Pemerintah Setujui Tenor KPR FLPP 40 Tahun bagi MBR
Pemerintah setujui tenor KPR FLPP hingga 40 tahun dan pertahankan suku bunga subsidi untuk meningkatkan kete...
Astra Gelar Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 di Makassar
Astra menggelar Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 di Makassar untuk mencari agen perubahan dari Indonesia...
Perkuat Data Bansos, Legislator Tekankan Sensus Ekonomi 2026
Atalia Praratya mendorong Sensus Ekonomi 2026 agar data penerima bansos akurat dan bantuan bisa tepat sasara...
Prabowo Minta Persiapkan SDM untuk Industri Hilirisasi
Presiden minta Mendikti Saintek hitung dan siapkan lulusan agar memenuhi kebutuhan SDM untuk percepatan indu...