Kemenhut Perbaiki Tata Kelola untuk Atasi Fragmentasi Hutan
Kementerian Kehutanan menegaskan penguatan tata kelola sebagai kunci pengelolaan hutan lestari di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting karena kawasan hutan semakin terfragmentasi akibat perubahan tata ruang.
Mengapa tata kelola jadi prioritas
Laksmi menekankan bahwa tata kelola merupakan elemen dasar dalam pengelolaan hutan lestari. Ia menjelaskan pengelolaan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak. Dan yang paling mendasar dalam konsep pengelolaan hutan lestari,”
Menurutnya, pihak-pihak yang dimaksud meliputi pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang perizinan, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer tapak di daerah.
Tantangan: fragmentasi kawasan
Laksmi menyatakan bahwa tantangan utama kini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan. Masalah yang makin kompleks adalah fragmentasi kawasan hutan, di mana hamparan hutan secara fisik tampak menyatu namun berstatus lahan berbeda.
Ia memberi contoh area yang sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara bagian lain telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena perubahan tata ruang. Kondisi ini membuat pengelolaan tidak bisa dilakukan secara parsial dan menuntut pendekatan yang lebih terpadu.
“Kondisi tersebut, membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pemerintah tengah melakukan berbagai perbaikan regulasi guna memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan lebih utuh,”
Langkah Kemenhut
Selain memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Berdasarkan data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN), luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare yang harus dikelola secara optimal.
Pemerintah fokus memperbaiki regulasi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menjawab kompleksitas pengelolaan akibat fragmentasi. Upaya ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Implikasi dan prospek
Perbaikan tata kelola diharapkan memberi dampak ganda: menjaga kelestarian ekosistem dan membuka ruang manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan bergantung pada sinkronisasi kebijakan tata ruang, pelibatan aktor lokal, dan implementasi peraturan yang lebih komprehensif.
Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah berupaya menjadikan pengelolaan hutan lebih utuh sehingga kawasan hutan berfungsi optimal bagi lingkungan dan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...