Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital lewat Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri resmi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah akses dokumen berkendara. Warga bisa mengaktifkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas, tersedia di App Store dan Play Store sejak pengumuman pada Senin, 15 Juni 2026, di Jakarta.
Cara cepat mengaktifkan SIM digital
Proses aktivasi dirancang sederhana. Pengguna cukup memasang aplikasi dan mengikuti verifikasi berbasis data terintegrasi Korlantas Polri. Jika data cocok, SIM digital akan langsung aktif pada akun pengguna.
- Unduh aplikasi App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu SIM.
- Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
- Tunggu proses verifikasi melalui basis data terintegrasi Korlantas.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM dan tinggal menunggu verifikasi," ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Fitur dan manfaat
Aplikasi Digital Korlantas memungkinkan penyimpanan lebih dari satu kategori SIM dalam satu akun. Misalnya, pengguna dapat menyimpan SIM A dan SIM C secara bersamaan sehingga memudahkan akses semua dokumen berkendara dari satu tempat.
Manfaat lain termasuk mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik. Ketika petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, pengendara cukup menampilkan SIM digital melalui aplikasi.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, mudah saja. Caranya tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," tambah Brigjen Pol. Wibowo.
Dasar hukum dan verifikasi
Korlantas menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah. Keaslian dokumen dapat diverifikasi langsung oleh petugas melalui aplikasi, karena proses pemeriksaan terhubung ke database resmi Korlantas.
Ketersediaan dan catatan penting
Aplikasi sudah dapat ditemukan di toko aplikasi resmi ponsel. Pengguna disarankan memastikan nomor SIM yang dimasukkan benar dan data identitas sesuai dengan rekam Korlantas untuk mempercepat verifikasi.
Dengan hadirnya SIM digital, Korlantas melanjutkan transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...