Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital lewat Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas Polri resmi menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah akses dokumen berkendara. Warga bisa mengaktifkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas, tersedia di App Store dan Play Store sejak pengumuman pada Senin, 15 Juni 2026, di Jakarta.
Cara cepat mengaktifkan SIM digital
Proses aktivasi dirancang sederhana. Pengguna cukup memasang aplikasi dan mengikuti verifikasi berbasis data terintegrasi Korlantas Polri. Jika data cocok, SIM digital akan langsung aktif pada akun pengguna.
- Unduh aplikasi App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu SIM.
- Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
- Tunggu proses verifikasi melalui basis data terintegrasi Korlantas.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM dan tinggal menunggu verifikasi," ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Fitur dan manfaat
Aplikasi Digital Korlantas memungkinkan penyimpanan lebih dari satu kategori SIM dalam satu akun. Misalnya, pengguna dapat menyimpan SIM A dan SIM C secara bersamaan sehingga memudahkan akses semua dokumen berkendara dari satu tempat.
Manfaat lain termasuk mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik. Ketika petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, pengendara cukup menampilkan SIM digital melalui aplikasi.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, mudah saja. Caranya tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," tambah Brigjen Pol. Wibowo.
Dasar hukum dan verifikasi
Korlantas menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah. Keaslian dokumen dapat diverifikasi langsung oleh petugas melalui aplikasi, karena proses pemeriksaan terhubung ke database resmi Korlantas.
Ketersediaan dan catatan penting
Aplikasi sudah dapat ditemukan di toko aplikasi resmi ponsel. Pengguna disarankan memastikan nomor SIM yang dimasukkan benar dan data identitas sesuai dengan rekam Korlantas untuk mempercepat verifikasi.
Dengan hadirnya SIM digital, Korlantas melanjutkan transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...