Komnas HAM Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta, 15 Juni 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu muncul setelah kajian awal menunjukkan potensi pelanggaran HAM dan risiko ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan program nasional.
Temuan awal dan alasan evaluasi
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan lembaganya telah memantau dan mengkaji pelaksanaan MBG secara nasional. Hasil pengawasan awal menunjukkan cakupan penerima manfaat dinilai terlalu luas.
Kami telah menemukan bahwa cakupan penerima manfaat MBG masih terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran. Hal ini berdasarkan langkah awal yang telah dilakukan Komnas HAM,
Temuan ini mendorong Komnas HAM meminta penajaman sasaran agar alokasi pangan bergizi mencapai kelompok yang paling membutuhkan.
Kelompok yang perlu jadi prioritas
Komnas HAM merekomendasikan agar program difokuskan pada kelompok rentan. Penajaman tujuan dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan dan gizi.
- Masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal)
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Balita
Program ini akan lebih tepat guna jika diarahkan kepada kelompok khusus yang sangat membutuhkan makanan bergizi. Termasuk masyarakat daerah 3T, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang memerlukan pemenuhan gizi memadai,
Peran BGN dan kekhawatiran pengawasan
Komnas HAM juga mencermati luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan MBG. BGN terlibat mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.
BGN saat ini berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Kondisi ini berpotensi membuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG belum berjalan secara optimal,
Kondisi tersebut dinilai berisiko melemahkan mekanisme kontrol independen dan transparansi pelaksanaan program.
Tindak lanjut dan implikasi kebijakan
Komnas HAM berharap temuan awal menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola MBG. Evaluasi dinilai perlu agar pelaksanaan program selaras prinsip HAM dan tepat sasaran bagi kelompok membutuhkan.
Perbaikan yang disarankan meliputi penajaman kriteria penerima, pembagian peran regulator dan pelaksana, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Jika langkah-langkah ini diambil, diharapkan MBG dapat lebih efektif dalam meningkatkan status gizi kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...