Komnas HAM Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta, 15 Juni 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu muncul setelah kajian awal menunjukkan potensi pelanggaran HAM dan risiko ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan program nasional.
Temuan awal dan alasan evaluasi
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan lembaganya telah memantau dan mengkaji pelaksanaan MBG secara nasional. Hasil pengawasan awal menunjukkan cakupan penerima manfaat dinilai terlalu luas.
Kami telah menemukan bahwa cakupan penerima manfaat MBG masih terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran. Hal ini berdasarkan langkah awal yang telah dilakukan Komnas HAM,
Temuan ini mendorong Komnas HAM meminta penajaman sasaran agar alokasi pangan bergizi mencapai kelompok yang paling membutuhkan.
Kelompok yang perlu jadi prioritas
Komnas HAM merekomendasikan agar program difokuskan pada kelompok rentan. Penajaman tujuan dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan dan gizi.
- Masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal)
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
- Balita
Program ini akan lebih tepat guna jika diarahkan kepada kelompok khusus yang sangat membutuhkan makanan bergizi. Termasuk masyarakat daerah 3T, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang memerlukan pemenuhan gizi memadai,
Peran BGN dan kekhawatiran pengawasan
Komnas HAM juga mencermati luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan MBG. BGN terlibat mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.
BGN saat ini berperan sebagai regulator sekaligus pelaksana program. Kondisi ini berpotensi membuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG belum berjalan secara optimal,
Kondisi tersebut dinilai berisiko melemahkan mekanisme kontrol independen dan transparansi pelaksanaan program.
Tindak lanjut dan implikasi kebijakan
Komnas HAM berharap temuan awal menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola MBG. Evaluasi dinilai perlu agar pelaksanaan program selaras prinsip HAM dan tepat sasaran bagi kelompok membutuhkan.
Perbaikan yang disarankan meliputi penajaman kriteria penerima, pembagian peran regulator dan pelaksana, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Jika langkah-langkah ini diambil, diharapkan MBG dapat lebih efektif dalam meningkatkan status gizi kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Cara Mudah Mengaktifkan SIM Digital lewat Aplikasi Digital Korlantas
Korlantas aktifkan SIM digital; aktifkan lewat aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store denga...
Komisi X Perketat Pengawasan SPMB 2026
Komisi X DPR memanggil Kemendikdasmen pekan ini usai keluhan SPMB 2026; KPK diajak kawal agar penerimaan mur...
Komnas HAM: Program MBG Belum Fokus pada Pemenuhan Gizi
Komnas HAM menilai Program MBG masih fokus pada kuantitas penerima, bukan pemenuhan gizi, serta menyoroti le...
Indonesia dan Jerman Sepakati Konflik Diselesaikan Lewat Perundingan
Prabowo dan Steinmeier sepakat konflik global diselesaikan lewat perundingan; kunjungan Jerman di Jakarta pe...
KemenEKRAF Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,73 T untuk 2027
KemenEKRAF mengusulkan tambahan anggaran Rp1,73 triliun untuk 2027 guna menutup kesenjangan pagu indikatif d...
Profil Frank-Walter Steinmeier: Presiden Jerman yang Kunjungi Indonesia
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengunjungi Indonesia pada 15 Juni 2026 untuk memperkuat kerja sama...