Nasional

Komisi X Setujui Tambahan Anggaran Kebudayaan Rp3,9 Triliun

Bagikan:
Rapat kerja Komisi X dan Menteri Kebudayaan terkait tambahan anggaran kebudayaan

Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan dalam pembahasan RAPBN 2025. Keputusan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Senin, 15 Juni 2026. Persetujuan diberikan untuk memperkuat pelaksanaan program-program kebudayaan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif kementerian.

Isi keputusan dan latar belakang

Pagu indikatif yang diberlakukan saat ini menurut kementerian masih banyak dialokasikan untuk belanja operasional pegawai dan dukungan manajemen. Karena itu Kementerian Kebudayaan mengusulkan tambahan anggaran untuk membiayai program-program kebudayaan yang belum mendapat alokasi memadai.

"Pagu indikatif yang saat ini diterima Kementerian Kebudayaan masih didominasi untuk belanja operasional pegawai dan dukungan manajemen. Semua fraksi Komisi X menyetujui usulan tambahan anggaran Rp3,9 triliun,"

Fadli Zon menyampaikan persetujuan ini sebagai kelanjutan dari pembahasan anggaran yang sebelumnya berlangsung pada 11 Juni 2026.

Maksud penggunaan anggaran

Menteri menjelaskan tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai program kebudayaan yang belum terakomodasi. Penguatan anggaran tersebut diutarakan sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan nasional sesuai amanat konstitusi.

"Kami berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan Komisi X. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Setneg terkait dukungan tambahan anggaran yang diperlukan,"

Tindak lanjut dan koordinasi

Setelah persetujuan Komisi X, langkah selanjutnya adalah koordinasi antar kementerian untuk memfinalisasi alokasi anggaran. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara guna menindaklanjuti usulan tersebut dan memasukkan perubahan ke dokumen anggaran yang relevan.

  • Penyelarasan rencana program dengan pagu anggaran nasional.
  • Negosiasi teknis antara Kementerian Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Setneg.
  • Penentuan prioritas program kebudayaan yang akan didanai dari tambahan alokasi.

Makna konstitusional dan prospek

Kementerian menegaskan bahwa penguatan anggaran sejalan dengan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menuntut negara memajukan kebudayaan nasional. Dengan persetujuan tambahan anggaran, kementerian berharap dapat memperluas cakupan program dan meningkatkan pelaksanaan kebijakan kebudayaan di tingkat pusat maupun daerah.

Proses selanjutnya bergantung pada mekanisme pemeriksaan anggaran di tingkat eksekutif dan finalisasi dalam dokumen RAPBN yang berlaku, sehingga realisasi dukungan program menunggu langkah administratif lanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait