Komisi X Setujui Tambahan Anggaran Kebudayaan Rp3,9 Triliun
Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp3,9 triliun untuk Kementerian Kebudayaan dalam pembahasan RAPBN 2025. Keputusan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Senin, 15 Juni 2026. Persetujuan diberikan untuk memperkuat pelaksanaan program-program kebudayaan yang belum terakomodasi dalam pagu indikatif kementerian.
Isi keputusan dan latar belakang
Pagu indikatif yang diberlakukan saat ini menurut kementerian masih banyak dialokasikan untuk belanja operasional pegawai dan dukungan manajemen. Karena itu Kementerian Kebudayaan mengusulkan tambahan anggaran untuk membiayai program-program kebudayaan yang belum mendapat alokasi memadai.
"Pagu indikatif yang saat ini diterima Kementerian Kebudayaan masih didominasi untuk belanja operasional pegawai dan dukungan manajemen. Semua fraksi Komisi X menyetujui usulan tambahan anggaran Rp3,9 triliun,"
Fadli Zon menyampaikan persetujuan ini sebagai kelanjutan dari pembahasan anggaran yang sebelumnya berlangsung pada 11 Juni 2026.
Maksud penggunaan anggaran
Menteri menjelaskan tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai program kebudayaan yang belum terakomodasi. Penguatan anggaran tersebut diutarakan sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan nasional sesuai amanat konstitusi.
"Kami berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan Komisi X. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Setneg terkait dukungan tambahan anggaran yang diperlukan,"
Tindak lanjut dan koordinasi
Setelah persetujuan Komisi X, langkah selanjutnya adalah koordinasi antar kementerian untuk memfinalisasi alokasi anggaran. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara guna menindaklanjuti usulan tersebut dan memasukkan perubahan ke dokumen anggaran yang relevan.
- Penyelarasan rencana program dengan pagu anggaran nasional.
- Negosiasi teknis antara Kementerian Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Setneg.
- Penentuan prioritas program kebudayaan yang akan didanai dari tambahan alokasi.
Makna konstitusional dan prospek
Kementerian menegaskan bahwa penguatan anggaran sejalan dengan amanat Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menuntut negara memajukan kebudayaan nasional. Dengan persetujuan tambahan anggaran, kementerian berharap dapat memperluas cakupan program dan meningkatkan pelaksanaan kebijakan kebudayaan di tingkat pusat maupun daerah.
Proses selanjutnya bergantung pada mekanisme pemeriksaan anggaran di tingkat eksekutif dan finalisasi dalam dokumen RAPBN yang berlaku, sehingga realisasi dukungan program menunggu langkah administratif lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...