MPR Dorong Risalah UUD 1945 Jadi Rujukan Penguatan Budaya Konstitusi
MPR RI mendorong penguatan budaya konstitusi melalui pemanfaatan arsip dan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan akademik dan ketatanegaraan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, dalam diskusi pada Senin, 15 Juni 2026, yang diselenggarakan bersama Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Tujuan dan latar kegiatan
Kegiatan bertajuk "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional" dimaksudkan untuk memperkuat fungsi dokumentasi konstitusional dan mendukung transformasi kelembagaan MPR RI. Diskusi ini menghadirkan naskah komprehensif perubahan UUD 1945 sebagai salah satu rujukan bagi akademisi dan praktisi hukum.
Risalah sebagai aset nasional
Wachid menegaskan risalah persidangan dan dokumen konstitusional merupakan aset penting yang harus dikelola dan dimanfaatkan berkelanjutan. Menurutnya, penyimpanan yang baik akan meningkatkan nilai dokumen tersebut bagi kajian hukum dan sejarah ketatanegaraan.
"Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan. Bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu dilupakan,"
Jenis arsip yang perlu dioptimalkan
Wachid menyebut beberapa jenis arsip konstitusional yang berpotensi menjadi pusat literasi nasional. Arsip-arsip ini perlu dijadikan sumber rujukan yang otentik bagi penelitian dan pengajaran hukum.
- Dokumen MPRS
- Dokumen MPR
- Risalah Konstituante
Pentingnya dokumen autentik di era post-truth
Dalam konteks informasi yang kerap memicu perbedaan persepsi, keberadaan dokumen yang sahih menjadi semakin penting. Wachid menilai dokumen autentik dapat menjadi tolok ukur kebenaran dan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam era post-truth. Kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original sebagai rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan,"
Respons akademik dan langkah ke depan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Prof. Theresia Anita Christiani, menyambut baik inisiatif itu. Ia menilai penguatan kesadaran konstitusional relevan untuk menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
"Topik ini mengingatkan kita untuk terus menjadikan UUD 1945. Ini sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,"
Prof. Theresia berharap kolaborasi akademik antara MPR RI dan perguruan tinggi dapat diperkuat untuk mendukung pengembangan ilmu hukum dan memperluas literasi konstitusi di Indonesia.
Implikasi: Optimalisasi risalah dan arsip konstitusional berpotensi memperkuat budaya hukum, memperjelas narasi sejarah ketatanegaraan, dan menyediakan referensi sahih bagi pembuat kebijakan, akademisi, serta publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...