Nasional

Kemenhub: 56,77% Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Melanggar

Bagikan:
Kemenhub temukan 56 persen pelanggaran pada perjalanan bus AKAP

Kementerian Perhubungan mencatat 56,77 persen perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terindikasi melakukan pelanggaran selama Januari–Agustus 2026. Temuan itu berasal dari pemantauan Terminal Online System (TOS) di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia.

Temuan pengawasan TOS Januari–Agustus 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif dan kelaikan teknis. Pengawasan menyisir dokumen dan kriteria teknis untuk memastikan keselamatan layanan angkutan penumpang.

"Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum. Mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,"

pernyataan Aan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Data perjalanan dan tingkat pelanggaran

Berdasarkan data TOS, tercatat total 2.302.888 perjalanan bus berangkat melalui TTA dan 2.380.867 perjalanan bus datang di periode pengawasan.

Jenis Perjalanan Total Perjalanan Terindikasi Pelanggaran Tidak Melanggar
Berangkat 2.302.888 1.307.777 (56,77%) 995.611 (43,23%)
Datang 2.380.867 1.340.270 (56,29%) 1.040.567 (43,71%)

Jenis pelanggaran yang paling sering tercatat

Aan merinci jenis pelanggaran yang banyak ditemukan pada bus AKAP. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyimpangan trayek dan dokumen kendaraan yang kedaluwarsa.

  • Pelanggaran trayek: 782.969 (berangkat) dan 783.969 (datang)
  • BLU-e kedaluwarsa: 344.177 (berangkat) dan 374.031 (datang)
  • KPS kedaluwarsa: 575.112 (berangkat) dan 611.953 (datang)

BLU-e dan KPS termasuk dokumen administratif yang wajib dimiliki operator angkutan umum.

Tindak lanjut dan implikasi

Aan menegaskan hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap operator. Ia menekankan bahwa pemenuhan syarat administratif dan kelaikan teknis bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang.

"Hasil dari pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator angkutan umum,"

ujarnya, seraya menegaskan perlunya konsistensi untuk meningkatkan kepatuhan.

Data ini menjadi sinyal bagi otoritas dan operator untuk memperkuat pengawasan dan program pembinaan agar standar keselamatan transportasi publik terpenuhi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait