Kemenhub: 56,77% Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Melanggar
Kementerian Perhubungan mencatat 56,77 persen perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terindikasi melakukan pelanggaran selama JanuariāAgustus 2026. Temuan itu berasal dari pemantauan Terminal Online System (TOS) di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia.
Temuan pengawasan TOS JanuariāAgustus 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif dan kelaikan teknis. Pengawasan menyisir dokumen dan kriteria teknis untuk memastikan keselamatan layanan angkutan penumpang.
"Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum. Mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,"
pernyataan Aan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Data perjalanan dan tingkat pelanggaran
Berdasarkan data TOS, tercatat total 2.302.888 perjalanan bus berangkat melalui TTA dan 2.380.867 perjalanan bus datang di periode pengawasan.
| Jenis Perjalanan | Total Perjalanan | Terindikasi Pelanggaran | Tidak Melanggar |
|---|---|---|---|
| Berangkat | 2.302.888 | 1.307.777 (56,77%) | 995.611 (43,23%) |
| Datang | 2.380.867 | 1.340.270 (56,29%) | 1.040.567 (43,71%) |
Jenis pelanggaran yang paling sering tercatat
Aan merinci jenis pelanggaran yang banyak ditemukan pada bus AKAP. Pelanggaran ini berkaitan dengan penyimpangan trayek dan dokumen kendaraan yang kedaluwarsa.
- Pelanggaran trayek: 782.969 (berangkat) dan 783.969 (datang)
- BLU-e kedaluwarsa: 344.177 (berangkat) dan 374.031 (datang)
- KPS kedaluwarsa: 575.112 (berangkat) dan 611.953 (datang)
BLU-e dan KPS termasuk dokumen administratif yang wajib dimiliki operator angkutan umum.
Tindak lanjut dan implikasi
Aan menegaskan hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap operator. Ia menekankan bahwa pemenuhan syarat administratif dan kelaikan teknis bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang.
"Hasil dari pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator angkutan umum,"
ujarnya, seraya menegaskan perlunya konsistensi untuk meningkatkan kepatuhan.
Data ini menjadi sinyal bagi otoritas dan operator untuk memperkuat pengawasan dan program pembinaan agar standar keselamatan transportasi publik terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...