Nasional

MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

Bagikan:
Ilustrasi pembayaran zakat dan pajak di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai tax credit atau pengurang pajak langsung. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH. Cholil Nafis pada 26 Juli 2026. Tujuannya untuk mencegah umat Islam menanggung beban ganda antara zakat dan pajak sekaligus meningkatkan kontribusi zakat terhadap penanggulangan kemiskinan.

Usulan MUI: dari tax deduction ke tax credit

Cholil menjelaskan bahwa saat ini zakat masih diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Menurutnya, skema itu belum adil bagi wajib zakat yang juga membayar pajak. Ia menilai perubahan ke tax credit akan mengurangi beban ganda dan mengakui peran zakat sebagai kontribusi sosial.

Kami ingin zakat menjadi tax credit, bukan tax deduction. Umat Islam yang taat membayar zakat dan pajak tidak seharusnya menanggung beban ganda.

Respons BAZNAS: regulasi dan sistem harus siap

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Zakat, Rizaludin Kurniawan, menilai usulan itu layak dan mungkin diterapkan. Namun, ia menekankan perlunya revisi regulasi perpajakan dan peningkatan sistem pengelolaan zakat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Wacana zakat sebagai pengurang pajak langsung sudah lama bergulir. Yang diperlukan sekarang adalah perubahan regulasi dan kesepahaman bersama.

Syarat teknis dan koordinasi antar lembaga

BAZNAS disebut telah rutin melaporkan data pembayar zakat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data ini dinilai sebagai modal awal jika skema tax credit akan diberlakukan. Selain regulasi, Rizaludin menyoroti kebutuhan penguatan sistem informasi, kesiapan data, dan koordinasi lintas lembaga sebagai syarat penting.

Ia juga menyebut pengalaman Malaysia sebagai contoh positif. Di sana, integrasi zakat dan pajak dilaporkan meningkatkan pendapatan zakat tanpa mengurangi penerimaan pajak negara.

Langkah uji coba dan prospek kebijakan

Rizaludin mengusulkan penerapan bertahap melalui proyek percontohan. Aceh disebut berpotensi menjadi daerah uji coba sebelum kebijakan diterapkan nasional. MUI berharap pemerintah dan DPR membahas usulan ini secara serius untuk meningkatkan keadilan fiskal dan efektivitas penanggulangan kemiskinan.

Intinya, perubahan skema dari tax deduction ke tax credit memerlukan perubahan regulasi, kesiapan data, dan kerja sama antar-lembaga. Jika terealisasi, kebijakan itu dapat meringankan beban wajib zakat dan memperkuat peran zakat dalam program sosial negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait