Yusril: Supremasi Hukum dan Integritas ASN Ibarat Satu Napas
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa supremasi hukum dan integritas aparatur sipil negara (ASN) harus berjalan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Pernyataan itu disampaikan saat kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Inti pesan Yusril
Yusril mengatakan kewenangan pemerintahan harus bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan dari kekuatan individu pejabat. Ia menegaskan setiap kebijakan wajib berpijak pada hukum yang berlaku agar pemerintahan demokratis dapat terwujud.
“Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas,”
Menurutnya, prinsip itu menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara yang fokus pada kepentingan publik.
Hukum yang berkeadilan
Menko menambahkan bahwa supremasi hukum tidak boleh dimaknai secara sempit atau kaku. Hukum harus hadirkan keadilan bagi semua pihak dan mengakomodasi nilai-nilai masyarakat.
“Jangan sampai hukum itu menjadi kaku,”
Dalam konteks pembaruan hukum nasional, Yusril menyebut beberapa pendekatan dan sumber nilai yang perlu diikutsertakan:
- Hukum adat
- Hukum Islam
- Pendekatan keadilan restoratif
Peran dan integritas ASN
Yusril menegaskan supremasi hukum tidak akan efektif tanpa integritas aparatur negara. Ia menyoroti pentingnya menjaga agama, etika, dan konstitusi secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum.
Pesan ini diarahkan agar ASN tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjunjung moral dan etika dalam pelaksanaan tugas.
Pesan untuk praja IPDN
Kepada para praja IPDN, Yusril memberikan arahan praktis terkait sikap dan keputusan dalam pemerintahan. Ia meminta generasi aparatur negara menjaga profesionalisme dan menjadikan hukum sebagai dasar tindakan.
“Jadilah aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,”
Implikasi dan prospek
Seruan Yusril menggarisbawahi kebutuhan reformasi perilaku birokrasi untuk mendukung penegakan hukum. Ke depan, rekomendasi tersebut membuka ruang bagi penguatan pendidikan etik dan penegakan aturan internal di kalangan ASN guna menjaga kepercayaan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU dan Sejarah Singkat PBNU
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang; artikel merangkum sejarah singkat PBNU sejak 1926.
Gus Yahya Harap Presiden Prabowo Buka Muktamar NU 2031
Gus Yahya berharap Presiden Prabowo kembali membuka Muktamar NU ke-36 pada 2031; disampaikan saat pembukaan...
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...
Korlantas: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 22,92% hingga Juli 2026
Korlantas: kecelakaan lalu lintas turun 22,92% hingga Juli 2026 meski kendaraan dan mobilitas meningkat.