Yusril: Supremasi Hukum dan Integritas ASN Ibarat Satu Napas
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa supremasi hukum dan integritas aparatur sipil negara (ASN) harus berjalan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang adil. Pernyataan itu disampaikan saat kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Inti pesan Yusril
Yusril mengatakan kewenangan pemerintahan harus bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan dari kekuatan individu pejabat. Ia menegaskan setiap kebijakan wajib berpijak pada hukum yang berlaku agar pemerintahan demokratis dapat terwujud.
“Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas,”
Menurutnya, prinsip itu menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara yang fokus pada kepentingan publik.
Hukum yang berkeadilan
Menko menambahkan bahwa supremasi hukum tidak boleh dimaknai secara sempit atau kaku. Hukum harus hadirkan keadilan bagi semua pihak dan mengakomodasi nilai-nilai masyarakat.
“Jangan sampai hukum itu menjadi kaku,”
Dalam konteks pembaruan hukum nasional, Yusril menyebut beberapa pendekatan dan sumber nilai yang perlu diikutsertakan:
- Hukum adat
- Hukum Islam
- Pendekatan keadilan restoratif
Peran dan integritas ASN
Yusril menegaskan supremasi hukum tidak akan efektif tanpa integritas aparatur negara. Ia menyoroti pentingnya menjaga agama, etika, dan konstitusi secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum.
Pesan ini diarahkan agar ASN tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjunjung moral dan etika dalam pelaksanaan tugas.
Pesan untuk praja IPDN
Kepada para praja IPDN, Yusril memberikan arahan praktis terkait sikap dan keputusan dalam pemerintahan. Ia meminta generasi aparatur negara menjaga profesionalisme dan menjadikan hukum sebagai dasar tindakan.
“Jadilah aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,”
Implikasi dan prospek
Seruan Yusril menggarisbawahi kebutuhan reformasi perilaku birokrasi untuk mendukung penegakan hukum. Ke depan, rekomendasi tersebut membuka ruang bagi penguatan pendidikan etik dan penegakan aturan internal di kalangan ASN guna menjaga kepercayaan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM Hentikan Peredaran 14 Kosmetik Berbahaya
BPOM menghentikan peredaran 14 kosmetik triwulan II 2026 setelah ditemukan bahan berbahaya; 11 lokal, 1 impo...
BMKG: Gempa M6.2 di Barat Daya Tonga Tidak Berpotensi Tsunami
BMKG: Gempa tektonik M6.2 mengguncang barat daya Tonga (13 Juli 2026); BMKG menyatakan tidak berpotensi tsun...
Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Jakarta ke Pasar Tiongkok
Kemenpar gelar Famtrip dan Networking Dinner 27 Juni–1 Juli 2026 untuk perkuat promosi wisata Jakarta ke pas...
KY Siap Dampingi Hakim yang Hadapi Ancaman
KY siap mendampingi hakim yang menghadapi ancaman untuk melindungi independensi dan wibawa peradilan.
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan
Kapolri dan Jaksa Agung bertemu 13 Juli 2026 untuk memperkuat sinergitas penegakan hukum dan rancang pertuka...
Siswa Tangerang Raih Beasiswa Garuda dan Diterima di KAIST
Siswa SMA di Tangerang Selatan, Imran, diterima di KAIST lewat Beasiswa Garuda; beasiswa menanggung biaya pe...