Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta aparatur negara menjadikan supremasi hukum dan integritas sebagai landasan utama menjalankan pemerintahan yang berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan kuliah umum bertajuk "Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan" di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Supremasi hukum sebagai pedoman
Yusril menegaskan setiap tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum. Ia menilai konsep itu penting ditanamkan sejak dini kepada praja IPDN sebagai calon aparatur negara yang kelak melayani publik secara profesional.
"Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,"
Integritas dan etika dalam pengambilan keputusan
Selain pemahaman aturan, Menko menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan. Menurutnya, kewenangan hanya sah bila digunakan secara tepat dan selaras dengan prinsip negara hukum.
"Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan,"
Keadilan sebagai dasar kebijakan
Yusril mengingatkan bahwa kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan nilai keadilan. Hal ini diperlukan agar kebijakan berpihak kepada masyarakat dan mengurangi potensi konflik sosial.
"Alumni IPDN harus menjunjung tinggi hukum dan menerapkan keputusan paling adil saat terjadi konflik antar norma hukum. Keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,"
Implikasi bagi tata kelola dan pembangunan
Menurut Yusril, tanpa keadilan yang dirasakan masyarakat, demokrasi dan pembangunan tidak akan optimal. Ia memperingatkan bahwa kemajuan ekonomi dan perkembangan demokrasi tetap berisiko memicu ketidakpuasan publik bila aspek keadilan diabaikan.
"Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi. Apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga,"
Pesan Yusril itu menggarisbawahi kebutuhan pelatihan nilai, etika, dan kepatuhan hukum bagi calon-calon pejabat publik. Penguatan prinsip tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Catatan: Materi kuliah umum menekankan bahwa hukum, integritas, dan etika harus saling menguatkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM Hentikan Peredaran 14 Kosmetik Berbahaya
BPOM menghentikan peredaran 14 kosmetik triwulan II 2026 setelah ditemukan bahan berbahaya; 11 lokal, 1 impo...
BMKG: Gempa M6.2 di Barat Daya Tonga Tidak Berpotensi Tsunami
BMKG: Gempa tektonik M6.2 mengguncang barat daya Tonga (13 Juli 2026); BMKG menyatakan tidak berpotensi tsun...
Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Jakarta ke Pasar Tiongkok
Kemenpar gelar Famtrip dan Networking Dinner 27 Juni–1 Juli 2026 untuk perkuat promosi wisata Jakarta ke pas...
KY Siap Dampingi Hakim yang Hadapi Ancaman
KY siap mendampingi hakim yang menghadapi ancaman untuk melindungi independensi dan wibawa peradilan.
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Polri dan Kejaksaan
Kapolri dan Jaksa Agung bertemu 13 Juli 2026 untuk memperkuat sinergitas penegakan hukum dan rancang pertuka...
Siswa Tangerang Raih Beasiswa Garuda dan Diterima di KAIST
Siswa SMA di Tangerang Selatan, Imran, diterima di KAIST lewat Beasiswa Garuda; beasiswa menanggung biaya pe...