Yusril: Hukum dan Integritas Fondasi Aparatur Negara
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta aparatur negara menjadikan supremasi hukum dan integritas sebagai landasan utama menjalankan pemerintahan yang berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan kuliah umum bertajuk "Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan" di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Supremasi hukum sebagai pedoman
Yusril menegaskan setiap tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum. Ia menilai konsep itu penting ditanamkan sejak dini kepada praja IPDN sebagai calon aparatur negara yang kelak melayani publik secara profesional.
"Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan,"
Integritas dan etika dalam pengambilan keputusan
Selain pemahaman aturan, Menko menyoroti pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan. Menurutnya, kewenangan hanya sah bila digunakan secara tepat dan selaras dengan prinsip negara hukum.
"Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan,"
Keadilan sebagai dasar kebijakan
Yusril mengingatkan bahwa kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan nilai keadilan. Hal ini diperlukan agar kebijakan berpihak kepada masyarakat dan mengurangi potensi konflik sosial.
"Alumni IPDN harus menjunjung tinggi hukum dan menerapkan keputusan paling adil saat terjadi konflik antar norma hukum. Keadilan harus menjadi dasar dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,"
Implikasi bagi tata kelola dan pembangunan
Menurut Yusril, tanpa keadilan yang dirasakan masyarakat, demokrasi dan pembangunan tidak akan optimal. Ia memperingatkan bahwa kemajuan ekonomi dan perkembangan demokrasi tetap berisiko memicu ketidakpuasan publik bila aspek keadilan diabaikan.
"Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi. Apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga,"
Pesan Yusril itu menggarisbawahi kebutuhan pelatihan nilai, etika, dan kepatuhan hukum bagi calon-calon pejabat publik. Penguatan prinsip tersebut diharapkan meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Catatan: Materi kuliah umum menekankan bahwa hukum, integritas, dan etika harus saling menguatkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU dan Sejarah Singkat PBNU
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang; artikel merangkum sejarah singkat PBNU sejak 1926.
Gus Yahya Harap Presiden Prabowo Buka Muktamar NU 2031
Gus Yahya berharap Presiden Prabowo kembali membuka Muktamar NU ke-36 pada 2031; disampaikan saat pembukaan...
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...