Bahlil: Subsidi Solar Nelayan Rp15.000 Tidak Pakai Dana APBN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan subsidi solar khusus nelayan yang ditetapkan Rp15.000 per liter tidak menggunakan dana APBN. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, usai rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor.
Sumber pendanaan dan tujuan kebijakan
Pemerintah memutuskan dana subsidi akan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan APBN. Kebijakan ini diambil untuk membantu menekan biaya operasional nelayan tanpa membebani keuangan negara.
"Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,"
Harga, sasaran, dan aturan pelaksanaan
Bahlil menyebut harga solar nonsubsidi saat ini sekitar Rp18.600 per liter, sehingga melalui skema subsidi nelayan akan bisa memperoleh solar seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT, sesuai persetujuan Presiden.
Untuk menjadikan keputusan itu operasional, Kementerian ESDM bakal segera menerbitkan regulasi pelaksana. Aturan ini akan menjadi landasan distribusi dan mekanisme pengawasan.
Koordinasi dan pengawasan distribusi
Bahlil menegaskan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kunci agar penyaluran tepat sasaran. Pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan dan kebocoran yang dapat mengurangi manfaat bagi nelayan.
"Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan,"
"Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan."
Dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan
Menko Perekonomian menyatakan lonjakan harga solar nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk nelayan. Menko menilai subsidi ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha nelayan pengguna kapal menengah.
"Karena itu, nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan dan disepakati Rp15 ribu per liter,"
Ringkasan kebijakan
- Sumber dana: BPDPKS (non-APBN)
- Harga khusus: Rp15.000 per liter
- Sasaran: kapal perikanan 30 GT–200 GT
- Langkah berikut: penerbitan regulasi dan koordinasi distribusi
Pemerintah menekankan regulasi dan pengawasan sebagai langkah utama agar subsidi benar-benar meringankan biaya operasional nelayan. Implementasi teknis dan titik penyaluran akan segera disusun bersama kementerian terkait untuk memastikan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Menguat 0,48% ke 6.548,85 Didukung Kepastian Gubernur BI
IHSG menguat 0,48% ke 6.548,85 pada sesi I 28 Agustus 2026, didukung kepastian calon Gubernur BI dan prospek...
OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Jul 2026
OJK mencatat tujuh inovasi fintech lulus regulatory sandbox hingga Juli 2026, termasuk tokenisasi dan penerb...
Insentif Mobil Listrik NMC Perkuat Hilirisasi Nikel
Pemerintah siapkan insentif untuk kendaraan listrik berbasis NMC guna percepat hilirisasi nikel dan perkuat...
Rupiah Berbalik Menguat Usai Demo, Tembus Rp17.707
Rupiah menguat 0,21% ke Rp17.707 per dolar AS pada pembukaan Jumat setelah aksi demo di DPR berakhir.
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, 28 Agustus 2026
Emas Antam melemah Rp5.000/gram pada 28 Agustus 2026; harga 1 gram Rp2.718.000 dan buyback Rp2.578.000.
IHSG Menguat 0,21% pada Pembukaan 28 Agustus 2026
IHSG menguat 0,21% ke 6.535,72 pada pembukaan 28 Agustus 2026, terdorong meredanya risiko politik dan kepast...