Bahlil: Subsidi Solar Nelayan Rp15.000 Tidak Pakai Dana APBN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan subsidi solar khusus nelayan yang ditetapkan Rp15.000 per liter tidak menggunakan dana APBN. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, usai rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor.
Sumber pendanaan dan tujuan kebijakan
Pemerintah memutuskan dana subsidi akan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan APBN. Kebijakan ini diambil untuk membantu menekan biaya operasional nelayan tanpa membebani keuangan negara.
"Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,"
Harga, sasaran, dan aturan pelaksanaan
Bahlil menyebut harga solar nonsubsidi saat ini sekitar Rp18.600 per liter, sehingga melalui skema subsidi nelayan akan bisa memperoleh solar seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT, sesuai persetujuan Presiden.
Untuk menjadikan keputusan itu operasional, Kementerian ESDM bakal segera menerbitkan regulasi pelaksana. Aturan ini akan menjadi landasan distribusi dan mekanisme pengawasan.
Koordinasi dan pengawasan distribusi
Bahlil menegaskan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kunci agar penyaluran tepat sasaran. Pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan dan kebocoran yang dapat mengurangi manfaat bagi nelayan.
"Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan,"
"Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan."
Dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan
Menko Perekonomian menyatakan lonjakan harga solar nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk nelayan. Menko menilai subsidi ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha nelayan pengguna kapal menengah.
"Karena itu, nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan dan disepakati Rp15 ribu per liter,"
Ringkasan kebijakan
- Sumber dana: BPDPKS (non-APBN)
- Harga khusus: Rp15.000 per liter
- Sasaran: kapal perikanan 30 GT–200 GT
- Langkah berikut: penerbitan regulasi dan koordinasi distribusi
Pemerintah menekankan regulasi dan pengawasan sebagai langkah utama agar subsidi benar-benar meringankan biaya operasional nelayan. Implementasi teknis dan titik penyaluran akan segera disusun bersama kementerian terkait untuk memastikan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...