Ekonomi

Bahlil: Subsidi Solar Nelayan Rp15.000 Tidak Pakai Dana APBN

Bagikan:
Menteri ESDM Bahlil menjelaskan subsidi solar nelayan menggunakan dana BPDPKS bukan APBN

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan subsidi solar khusus nelayan yang ditetapkan Rp15.000 per liter tidak menggunakan dana APBN. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, usai rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor.

Sumber pendanaan dan tujuan kebijakan

Pemerintah memutuskan dana subsidi akan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan APBN. Kebijakan ini diambil untuk membantu menekan biaya operasional nelayan tanpa membebani keuangan negara.

"Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,"

Harga, sasaran, dan aturan pelaksanaan

Bahlil menyebut harga solar nonsubsidi saat ini sekitar Rp18.600 per liter, sehingga melalui skema subsidi nelayan akan bisa memperoleh solar seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT, sesuai persetujuan Presiden.

Untuk menjadikan keputusan itu operasional, Kementerian ESDM bakal segera menerbitkan regulasi pelaksana. Aturan ini akan menjadi landasan distribusi dan mekanisme pengawasan.

Koordinasi dan pengawasan distribusi

Bahlil menegaskan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kunci agar penyaluran tepat sasaran. Pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan dan kebocoran yang dapat mengurangi manfaat bagi nelayan.

"Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan,"

"Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan."

Dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan

Menko Perekonomian menyatakan lonjakan harga solar nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk nelayan. Menko menilai subsidi ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha nelayan pengguna kapal menengah.

"Karena itu, nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan dan disepakati Rp15 ribu per liter,"

Ringkasan kebijakan

  • Sumber dana: BPDPKS (non-APBN)
  • Harga khusus: Rp15.000 per liter
  • Sasaran: kapal perikanan 30 GT–200 GT
  • Langkah berikut: penerbitan regulasi dan koordinasi distribusi

Pemerintah menekankan regulasi dan pengawasan sebagai langkah utama agar subsidi benar-benar meringankan biaya operasional nelayan. Implementasi teknis dan titik penyaluran akan segera disusun bersama kementerian terkait untuk memastikan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait