Bahlil: Subsidi Solar Nelayan Rp15.000 Tidak Pakai Dana APBN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan subsidi solar khusus nelayan yang ditetapkan Rp15.000 per liter tidak menggunakan dana APBN. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, usai rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor.
Sumber pendanaan dan tujuan kebijakan
Pemerintah memutuskan dana subsidi akan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bukan APBN. Kebijakan ini diambil untuk membantu menekan biaya operasional nelayan tanpa membebani keuangan negara.
"Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,"
Harga, sasaran, dan aturan pelaksanaan
Bahlil menyebut harga solar nonsubsidi saat ini sekitar Rp18.600 per liter, sehingga melalui skema subsidi nelayan akan bisa memperoleh solar seharga Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT, sesuai persetujuan Presiden.
Untuk menjadikan keputusan itu operasional, Kementerian ESDM bakal segera menerbitkan regulasi pelaksana. Aturan ini akan menjadi landasan distribusi dan mekanisme pengawasan.
Koordinasi dan pengawasan distribusi
Bahlil menegaskan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kunci agar penyaluran tepat sasaran. Pemerintah ingin mencegah penyalahgunaan dan kebocoran yang dapat mengurangi manfaat bagi nelayan.
"Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan,"
"Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan."
Dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan
Menko Perekonomian menyatakan lonjakan harga solar nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk nelayan. Menko menilai subsidi ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha nelayan pengguna kapal menengah.
"Karena itu, nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan dan disepakati Rp15 ribu per liter,"
Ringkasan kebijakan
- Sumber dana: BPDPKS (non-APBN)
- Harga khusus: Rp15.000 per liter
- Sasaran: kapal perikanan 30 GT–200 GT
- Langkah berikut: penerbitan regulasi dan koordinasi distribusi
Pemerintah menekankan regulasi dan pengawasan sebagai langkah utama agar subsidi benar-benar meringankan biaya operasional nelayan. Implementasi teknis dan titik penyaluran akan segera disusun bersama kementerian terkait untuk memastikan program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KA Joglosemarkerto Layani 730.575 Penumpang Semester I 2026
KA Joglosemarkerto melayani 730.575 penumpang pada Semester I 2026, naik 10,29% dengan okupansi tinggi pada...
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000/L
Pemerintah tetapkan harga khusus BBM Rp15.000/liter untuk nelayan kapal 30–200 GT; selisih Rp3.600/liter dib...
IHSG Tembus 6.037,84 Setelah Menguat 1,92% pada 13 Juli
IHSG menguat 1,92% ke 6.037,84 pada 13 Juli 2026; nilai transaksi Rp12,15 triliun dan 377 saham menguat.
LPDB Perkuat Akses Pembiayaan untuk Koperasi di Harkopnas 79
LPDB Koperasi menegaskan komitmen memperluas akses pembiayaan bagi koperasi pada Puncak Harkopnas ke-79 di J...
Kesalahan Umum Desain Kemasan yang Sering Dilakukan UMKM
Lima kesalahan desain kemasan UMKM yang paling sering terjadi dan cara memperbaikinya agar produk lebih muda...
Kemendag Perkuat Ketahanan Perdagangan lewat Diversifikasi Pasar
Kemendag mendorong diversifikasi pasar ekspor dan kolaborasi pentaheliks untuk memperkuat ketahanan perdagan...