Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Hukum dan HAM (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah melihat perkembangan penanganan kasus di Kejaksaan Agung yang dinilai menunjukkan arah positif.
Menkumham sebut penanganan masih berjalan
Yusril mengatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara. Namun, menurutnya kondisi saat ini belum memenuhi kebutuhan untuk intervensi dari KPK.
"Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,"
Perkataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Ia berharap proses penyidikan tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Syarat hukum bagi KPK untuk mengambil alih
Yusril mengingatkan ada ketentuan hukum yang mengatur kewenangan KPK. Ia merujuk pada aturan yang berlaku mengenai mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK.
"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini,"
Ia menyebutkan ketentuan tersebut tercantum dalam UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002, yang memberikan dasar bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan bila diperlukan.
Tekankan profesionalisme dan transparansi penyidikan
Yusril menegaskan setiap proses harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini,"
Ia menambahkan harapan agar penyidikan tidak berlarut-larut sehingga tidak memicu upaya pengambilalihan oleh KPK.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional,"
Pemerintah tidak akan mengintervensi
Pihak Istana juga menegaskan posisi pemerintah soal perkara ini. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini tidak ikut intervensi soal penegakan hukum, biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum,"
Dengan demikian, Yusril berharap proses di Kejaksaan Agung berjalan sesuai mekanisme hukum. Jika nanti ditemukan penyimpangan, menurutnya KPK masih memiliki ruang untuk mengambil alih perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...