Nasional

DPR Kebut Pematangan RUU Kawasan Industri di Tangerang

Bagikan:
Saleh Partaonan Daulay saat kunjungan kerja di kawasan industri Tangerang untuk pembahasan RUU

Komisi VII DPR RI mempercepat pematangan draf Rancangan Undang-Undang RUU Kawasan Industri saat kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat sanksi, meningkatkan partisipasi publik, dan memastikan perlindungan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Pemantapan naskah akademik dan tujuan RUU

Penyusunan draf dimulai dari penyusunan naskah akademik yang telah diserahkan dan kini dibahas di Komisi VII. RUU ini dirancang agar pengusaha menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan prinsip keadilan akan diatur melalui mekanisme reward and punishment dalam undang-undang tersebut.

"Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya," ujar Saleh Partaonan Daulay.

Tiga fokus krusial pembahasan

Komisi VII saat ini memfokuskan pembahasan pada tiga hal: pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama. Ketiga poin ini dianggap penting untuk menata tata kelola kawasan industri secara adil dan berkelanjutan.

Pemangku kepentingan dan tenaga ahli dari Badan Keahlian DPR dilibatkan untuk merumuskan ketentuan yang konkret dan operasional.

Isu lingkungan: kasus Kali Cisadane

Komisi VII menyoroti berulangnya masalah pencemaran, termasuk dugaan limbah industri yang mencemari Kali Cisadane. Kasus ini menjadi alarm soal lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di kawasan industri.

Saleh mengatakan kasus yang tak kunjung tuntas tersebut mencerminkan urgensi pengaturan pengawasan yang lebih ketat dalam RUU yang sedang disusun.

Kritik terhadap pelaksanaan TJSL dan serapan tenaga kerja lokal

Dalam kunjungan kerja, Komisi VII mengkritik sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang yang dinilai belum optimal dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan menyerap tenaga kerja lokal.

Saleh menilai program CSR banyak bersifat seremonial dan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Ia meminta bantuan perusahaan diarahkan ke sektor pendidikan dan kesehatan.

"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan, yang lebih fundamental bagi masyarakat," ujar Saleh.

Prospek dan langkah selanjutnya

RUU Kawasan Industri diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong transformasi menuju green industry dan pengelolaan limbah yang lebih tertib. Pembahasan berikutnya akan menguji ketegasan sanksi, mekanisme partisipasi publik, serta peran pengembang utama dalam pemenuhan kewajiban sosial dan lingkungan.

Komisi VII berencana melanjutkan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draf sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait