Komisi VII Kritik Perusahaan di Tangerang: TJSL Seremonial dan Minim Serap Naker
Komisi VII DPR RI mengkritik sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang akibat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dianggap seremonial, minim serapan tenaga kerja lokal, dan masih terjadi pencemaran lingkungan. Kritik itu disampaikan saat kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026, dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri.
Kritik terhadap pelaksanaan TJSL dan penyerapan tenaga kerja
Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menilai banyak perusahaan menyalurkan TJSL melalui bantuan yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, program sering bersifat musiman dan jumlahnya tidak memadai atau tidak tepat sasaran.
"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan,"
Saleh mengingatkan bahwa TJSL adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Ia menegaskan perusahaan yang abai berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Isu pencemaran dan penguatan regulasi green industry
Selain masalah sosial, anggota Komisi VII menyoroti adanya indikasi pencemaran lingkungan di sejumlah titik kawasan industri. Dalam pembahasan RUU, Komisi VII berusaha memasukkan ketentuan yang memperkuat prinsip green industry.
"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Kita akan memperlengkap aturan agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, selaras dengan target nasional pemerintah dalam penyelesaian masalah sampah hingga 2029,"
Upaya itu dimaksudkan untuk memperjelas kewajiban pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan yang lebih tegas bagi pelaku industri.
Permintaan pemerintah daerah soal komposisi tenaga kerja lokal
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan keresahan serupa terkait belum adanya aturan yang mewajibkan porsi penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Ia mengusulkan aturan pusat yang menentukan komposisi pekerja dari warga sekitar kawasan industri.
"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan terkait komposisi atau porsi bagi masyarakat lokal di daerah yang memiliki kawasan industri. Selama ini belum ada aturan pasti berapa persen perusahaan wajib menyerap warga sekitar,"
Maesyal berharap RUU Kawasan Industri yang disusun dapat menjadi solusi ketenagakerjaan sehingga kehadiran pabrik memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi warga setempat.
Harapan implementasi dan sinergi antarlembaga
Para pihak berharap RUU nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis kawasan industri, tetapi juga menjamin kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dinilai penting untuk memastikan aturan berjalan efektif demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...