Nasional

Komisi VII Kritik Perusahaan di Tangerang: TJSL Seremonial dan Minim Serap Naker

Bagikan:
Pemandangan kawasan industri di Kabupaten Tangerang dengan fasilitas pabrik

Komisi VII DPR RI mengkritik sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang akibat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dianggap seremonial, minim serapan tenaga kerja lokal, dan masih terjadi pencemaran lingkungan. Kritik itu disampaikan saat kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Selasa, 21 Juli 2026, dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri.

Kritik terhadap pelaksanaan TJSL dan penyerapan tenaga kerja

Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menilai banyak perusahaan menyalurkan TJSL melalui bantuan yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, program sering bersifat musiman dan jumlahnya tidak memadai atau tidak tepat sasaran.

"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan,"

Saleh mengingatkan bahwa TJSL adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Ia menegaskan perusahaan yang abai berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Isu pencemaran dan penguatan regulasi green industry

Selain masalah sosial, anggota Komisi VII menyoroti adanya indikasi pencemaran lingkungan di sejumlah titik kawasan industri. Dalam pembahasan RUU, Komisi VII berusaha memasukkan ketentuan yang memperkuat prinsip green industry.

"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Kita akan memperlengkap aturan agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, selaras dengan target nasional pemerintah dalam penyelesaian masalah sampah hingga 2029,"

Upaya itu dimaksudkan untuk memperjelas kewajiban pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan yang lebih tegas bagi pelaku industri.

Permintaan pemerintah daerah soal komposisi tenaga kerja lokal

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan keresahan serupa terkait belum adanya aturan yang mewajibkan porsi penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Ia mengusulkan aturan pusat yang menentukan komposisi pekerja dari warga sekitar kawasan industri.

"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan terkait komposisi atau porsi bagi masyarakat lokal di daerah yang memiliki kawasan industri. Selama ini belum ada aturan pasti berapa persen perusahaan wajib menyerap warga sekitar,"

Maesyal berharap RUU Kawasan Industri yang disusun dapat menjadi solusi ketenagakerjaan sehingga kehadiran pabrik memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi warga setempat.

Harapan implementasi dan sinergi antarlembaga

Para pihak berharap RUU nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis kawasan industri, tetapi juga menjamin kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dinilai penting untuk memastikan aturan berjalan efektif demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait