Revisi UU Kehutanan: DPR Sorot Hutan Adat dan Perhutanan Sosial
DPR menggarisbawahi kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan, menjawab krisis iklim, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Alasan revisi dan posisi PKB
Daniel Johan menilai revisi regulasi diperlukan karena kondisi pengelolaan hutan telah berubah sejak undang-undang diberlakukan. Menurutnya, seluruh kebijakan kehutanan harus berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dan diarahkan untuk kemakmuran rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan... diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan, sekaligus mengatasi krisis iklim serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,"
Penguatan Hutan Adat: mekanisme harus jelas
Fraksi PKB mendukung pengakuan dan penguatan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, Daniel menekankan bahwa pengaturan teknis tentang penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,"
Perhutanan Sosial jadi prioritas
Selain Hutan Adat, Daniel meminta agar perhutanan sosial menjadi prioritas dalam revisi. Program ini dinilai mampu memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal dan mendukung kesejahteraan mereka.
- Warga desa
- Petani hutan
- Koperasi
- Pesantren
Keberhasilan perhutanan sosial, menurutnya, menuntut pembiayaan memadai, pendampingan usaha berkelanjutan, dan perluasan akses pasar.
"Meminta agar substansi revisi selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap Hutan Adat. Selain penguatan Hutan Adat, program perhutanan sosial harus menjadi salah satu prioritas dalam revisi undang-undang,"
Integrasi data dan Kebijakan Satu Peta
Daniel juga mendorong percepatan inventarisasi kawasan hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan tata ruang nasional. Ia menilai integrasi data penting untuk meminimalkan konflik kawasan dan memberi kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.
"Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah. Sehingga, mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,"
Tanggapan pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah memberi masukan dalam proses harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan revisi diperlukan karena banyaknya perubahan dalam praktik dan kebijakan pengelolaan hutan sejak undang-undang itu diberlakukan.
"Pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,"
Perdebatan tentang substansi revisi kini fokus pada keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada hutan. Revisi ini berpotensi menjadi langkah penting dalam penanggulangan deforestasi dan adaptasi terhadap krisis iklim.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...