Nasional

Revisi UU Kehutanan: DPR Sorot Hutan Adat dan Perhutanan Sosial

Bagikan:
Rapat pembahasan revisi UU Kehutanan dan penguatan Hutan Adat

DPR menggarisbawahi kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan, menjawab krisis iklim, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Alasan revisi dan posisi PKB

Daniel Johan menilai revisi regulasi diperlukan karena kondisi pengelolaan hutan telah berubah sejak undang-undang diberlakukan. Menurutnya, seluruh kebijakan kehutanan harus berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dan diarahkan untuk kemakmuran rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

"Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan... diperlukan untuk memperkuat perlindungan hutan, sekaligus mengatasi krisis iklim serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,"

Penguatan Hutan Adat: mekanisme harus jelas

Fraksi PKB mendukung pengakuan dan penguatan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, Daniel menekankan bahwa pengaturan teknis tentang penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,"

Perhutanan Sosial jadi prioritas

Selain Hutan Adat, Daniel meminta agar perhutanan sosial menjadi prioritas dalam revisi. Program ini dinilai mampu memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat lokal dan mendukung kesejahteraan mereka.

  • Warga desa
  • Petani hutan
  • Koperasi
  • Pesantren

Keberhasilan perhutanan sosial, menurutnya, menuntut pembiayaan memadai, pendampingan usaha berkelanjutan, dan perluasan akses pasar.

"Meminta agar substansi revisi selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan terhadap Hutan Adat. Selain penguatan Hutan Adat, program perhutanan sosial harus menjadi salah satu prioritas dalam revisi undang-undang,"

Integrasi data dan Kebijakan Satu Peta

Daniel juga mendorong percepatan inventarisasi kawasan hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan tata ruang nasional. Ia menilai integrasi data penting untuk meminimalkan konflik kawasan dan memberi kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

"Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah. Sehingga, mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,"

Tanggapan pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah memberi masukan dalam proses harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 41 Tahun 1999. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengatakan revisi diperlukan karena banyaknya perubahan dalam praktik dan kebijakan pengelolaan hutan sejak undang-undang itu diberlakukan.

"Pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,"

Perdebatan tentang substansi revisi kini fokus pada keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada hutan. Revisi ini berpotensi menjadi langkah penting dalam penanggulangan deforestasi dan adaptasi terhadap krisis iklim.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait