GPCI Laporkan 9 WNI Ditahan Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza
Perwakilan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melaporkan sembilan warga negara Indonesia ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza. Laporan itu disampaikan kepada Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 19 Mei 2026. GPCI meminta MPR menyampaikan tekanan diplomatik kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti kasus ini.
Detil penahanan dan korban WNI
Menurut perwakilan GPCI Ahmad Juwaini, kesembilan WNI terdiri atas aktivis dan jurnalis yang ikut dalam misi Global Freedom Flotilla. Rinciannya:
- 5 aktivis
- 4 jurnalis
Rombongan awal berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 12 April 2026. Saat memasuki perairan Yunani, kapal mereka pertama kali dicegat oleh pasukan Israel. Dalam pencegatan itu, lebih dari 170 peserta sempat ditangkap dan beberapa akhirnya dibebaskan setelah beberapa hari.
"Jadi kami datang ke MPR, khususnya kepada Pak Hidayat Nur Wahid. Untuk pertama melaporkan sekilas mengenai update perkembangan misi Global Freedom Flotilla yang diikuti oleh warga negara Indonesia,"
Kronologi pelayaran dan insiden terbaru
Setelah beberapa pembebasan, delegasi melanjutkan pelayaran dari Marmaris, Turki, menuju Gaza. Namun pada Senin siang, 18 Mei 2026, kapal rombongan kembali dicegat. Juwaini menyebut sekitar 40 kapal telah ditahan dan total 332 aktivis serta jurnalis dari berbagai negara saat ini masih berada dalam tahanan.
GPCI juga menyatakan bahwa dari total 57 kapal yang mengikuti misi, sebagian besar telah dicegat Israel. Beberapa peserta dilaporkan dibebaskan setelah hampir dua minggu ditahan. Juwaini menyebut dua peserta bernama Thiago dan Syekh Abul Khasik sempat ditahan hampir 12 hari sebelum dibebaskan.
"Terkait dengan adanya delegasi kami yang diculik ini, kami tentu saja mengharapkan. Melalui Pak Hidayat Nur Wahid selaku pimpinan MPR dapat menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia, kementerian, dan badan-badan yang terkait,"
Tuntutan GPCI dan langkah yang diminta
GPCI meminta agar MPR menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dan kementerian terkait untuk segera melakukan upaya diplomatik dan konsuler. Organisasi ini mengharapkan perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang ditahan, serta akses ke informasi lebih lanjut tentang kondisi mereka.
Kasus ini menyorot risiko yang dihadapi misi kemanusiaan laut menuju Gaza dan membuka ruang bagi langkah diplomatik Indonesia untuk memastikan keselamatan warga negaranya. GPCI menegaskan akan terus memantau perkembangan dan meminta keterlibatan aktif lembaga negara dalam memberikan bantuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...