Nasional

GPCI Laporkan 9 WNI Ditahan Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Bagikan:
Ilustrasi kapal misi kemanusiaan menuju Gaza di laut

Perwakilan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melaporkan sembilan warga negara Indonesia ditahan saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza. Laporan itu disampaikan kepada Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 19 Mei 2026. GPCI meminta MPR menyampaikan tekanan diplomatik kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti kasus ini.

Detil penahanan dan korban WNI

Menurut perwakilan GPCI Ahmad Juwaini, kesembilan WNI terdiri atas aktivis dan jurnalis yang ikut dalam misi Global Freedom Flotilla. Rinciannya:

  • 5 aktivis
  • 4 jurnalis

Rombongan awal berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 12 April 2026. Saat memasuki perairan Yunani, kapal mereka pertama kali dicegat oleh pasukan Israel. Dalam pencegatan itu, lebih dari 170 peserta sempat ditangkap dan beberapa akhirnya dibebaskan setelah beberapa hari.

"Jadi kami datang ke MPR, khususnya kepada Pak Hidayat Nur Wahid. Untuk pertama melaporkan sekilas mengenai update perkembangan misi Global Freedom Flotilla yang diikuti oleh warga negara Indonesia,"

Kronologi pelayaran dan insiden terbaru

Setelah beberapa pembebasan, delegasi melanjutkan pelayaran dari Marmaris, Turki, menuju Gaza. Namun pada Senin siang, 18 Mei 2026, kapal rombongan kembali dicegat. Juwaini menyebut sekitar 40 kapal telah ditahan dan total 332 aktivis serta jurnalis dari berbagai negara saat ini masih berada dalam tahanan.

GPCI juga menyatakan bahwa dari total 57 kapal yang mengikuti misi, sebagian besar telah dicegat Israel. Beberapa peserta dilaporkan dibebaskan setelah hampir dua minggu ditahan. Juwaini menyebut dua peserta bernama Thiago dan Syekh Abul Khasik sempat ditahan hampir 12 hari sebelum dibebaskan.

"Terkait dengan adanya delegasi kami yang diculik ini, kami tentu saja mengharapkan. Melalui Pak Hidayat Nur Wahid selaku pimpinan MPR dapat menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia, kementerian, dan badan-badan yang terkait,"

Tuntutan GPCI dan langkah yang diminta

GPCI meminta agar MPR menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah dan kementerian terkait untuk segera melakukan upaya diplomatik dan konsuler. Organisasi ini mengharapkan perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang ditahan, serta akses ke informasi lebih lanjut tentang kondisi mereka.

Kasus ini menyorot risiko yang dihadapi misi kemanusiaan laut menuju Gaza dan membuka ruang bagi langkah diplomatik Indonesia untuk memastikan keselamatan warga negaranya. GPCI menegaskan akan terus memantau perkembangan dan meminta keterlibatan aktif lembaga negara dalam memberikan bantuan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!