Dewan Pers Soroti Hilangnya Kontak Empat Jurnalis Indonesia di Gaza
Dewan Pers menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik di Gaza. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Asep Setiawan, saat wawancara pada 19 Mei 2026.
Status hukum wartawan di zona konflik
Asep mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan misi profesional di daerah berbahaya dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Perlindungan tersebut, menurutnya, tercantum dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
“Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977,” ujar Asep Setiawan.
Asep juga merujuk pada peraturan PBB yang mengutuk serangan terhadap wartawan. Ia menyebutkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 sebagai kerangka internasional untuk menegaskan perlindungan terhadap pekerja media.
“Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum,”
Desakan langkah diplomasi
Menanggapi hilangnya kontak, Asep mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi cepat dan terkoordinasi. Ia menekankan perlunya melibatkan organisasi internasional untuk mencari dan melindungi jurnalis tersebut.
“Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut,”
Asep menyarankan keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Committee of the Red Cross untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dan memastikan keselamatan warga sipil termasuk wartawan.
Respons politik dalam negeri
Selain Dewan Pers, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan yang menimpa jurnalis dan aktivis Indonesia di wilayah konflik. Dalam pernyataan tertulis pada 18 Mei 2026, ia meminta pemerintah memperkuat upaya diplomasi untuk mendesak pembebasan dan perlindungan.
“Pemerintah RI harus mendesak DK PBB dan AS melobi Israel membebaskan jurnalis Indonesia. Istrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis,”
Implikasi dan langkah ke depan
Hilangnya kontak empat jurnalis ini memicu desakan agar perlindungan wartawan di zona konflik diprioritaskan dalam kebijakan luar negeri. Para pengamat menilai tindakan cepat diplomasi dan penggunaan instrumen hukum internasional penting untuk mencegah impunitas dan membuka akses kemanusiaan.
Kasus ini juga menempatkan perhatian pada perlunya koordinasi antar-instansi pemerintah, organisasi internasional, dan pelaku media untuk memastikan keselamatan pekerja pers di daerah berisiko.
Berita Terkait
PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
PP Persis menyambut pengesahan revisi UU Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan k...
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...