Nasional

Dewan Pers Soroti Hilangnya Kontak Empat Jurnalis Indonesia di Gaza

Bagikan:
Empat jurnalis Indonesia hilang kontak di Gaza; upaya diplomasi diperlukan

Dewan Pers menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik di Gaza. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Asep Setiawan, saat wawancara pada 19 Mei 2026.

Status hukum wartawan di zona konflik

Asep mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan misi profesional di daerah berbahaya dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Perlindungan tersebut, menurutnya, tercantum dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.

“Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977,” ujar Asep Setiawan.

Asep juga merujuk pada peraturan PBB yang mengutuk serangan terhadap wartawan. Ia menyebutkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 sebagai kerangka internasional untuk menegaskan perlindungan terhadap pekerja media.

“Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum,”

Desakan langkah diplomasi

Menanggapi hilangnya kontak, Asep mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi cepat dan terkoordinasi. Ia menekankan perlunya melibatkan organisasi internasional untuk mencari dan melindungi jurnalis tersebut.

“Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut,”

Asep menyarankan keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Committee of the Red Cross untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dan memastikan keselamatan warga sipil termasuk wartawan.

Respons politik dalam negeri

Selain Dewan Pers, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan yang menimpa jurnalis dan aktivis Indonesia di wilayah konflik. Dalam pernyataan tertulis pada 18 Mei 2026, ia meminta pemerintah memperkuat upaya diplomasi untuk mendesak pembebasan dan perlindungan.

“Pemerintah RI harus mendesak DK PBB dan AS melobi Israel membebaskan jurnalis Indonesia. Istrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis,”

Implikasi dan langkah ke depan

Hilangnya kontak empat jurnalis ini memicu desakan agar perlindungan wartawan di zona konflik diprioritaskan dalam kebijakan luar negeri. Para pengamat menilai tindakan cepat diplomasi dan penggunaan instrumen hukum internasional penting untuk mencegah impunitas dan membuka akses kemanusiaan.

Kasus ini juga menempatkan perhatian pada perlunya koordinasi antar-instansi pemerintah, organisasi internasional, dan pelaku media untuk memastikan keselamatan pekerja pers di daerah berisiko.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait