Dewan Pers Soroti Hilangnya Kontak Empat Jurnalis Indonesia di Gaza
Dewan Pers menyoroti hilangnya kontak empat jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan dan peliputan konflik di Gaza. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers periode 2022–2025, Asep Setiawan, saat wawancara pada 19 Mei 2026.
Status hukum wartawan di zona konflik
Asep mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan misi profesional di daerah berbahaya dilindungi oleh hukum humaniter internasional. Perlindungan tersebut, menurutnya, tercantum dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
“Wartawan yang menjalankan misi profesional berbahaya harus dianggap sebagai warga sipil. Aturan tersebut tertuang dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977,” ujar Asep Setiawan.
Asep juga merujuk pada peraturan PBB yang mengutuk serangan terhadap wartawan. Ia menyebutkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 sebagai kerangka internasional untuk menegaskan perlindungan terhadap pekerja media.
“Serangan terhadap wartawan merupakan kejahatan internasional dan tidak boleh dibiarkan. Pelaku pelanggaran tidak boleh mendapat impunitas hukum,”
Desakan langkah diplomasi
Menanggapi hilangnya kontak, Asep mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi cepat dan terkoordinasi. Ia menekankan perlunya melibatkan organisasi internasional untuk mencari dan melindungi jurnalis tersebut.
“Pemerintah harus tegas dan jangan terlalu lambat mengambil langkah diplomasi internasional. Juga mendorong lobi kepada negara-negara berpengaruh dalam konflik tersebut,”
Asep menyarankan keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Committee of the Red Cross untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dan memastikan keselamatan warga sipil termasuk wartawan.
Respons politik dalam negeri
Selain Dewan Pers, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan yang menimpa jurnalis dan aktivis Indonesia di wilayah konflik. Dalam pernyataan tertulis pada 18 Mei 2026, ia meminta pemerintah memperkuat upaya diplomasi untuk mendesak pembebasan dan perlindungan.
“Pemerintah RI harus mendesak DK PBB dan AS melobi Israel membebaskan jurnalis Indonesia. Istrumen hukum internasional harus digunakan untuk membuka bantuan kemanusiaan dan melindungi para aktivis,”
Implikasi dan langkah ke depan
Hilangnya kontak empat jurnalis ini memicu desakan agar perlindungan wartawan di zona konflik diprioritaskan dalam kebijakan luar negeri. Para pengamat menilai tindakan cepat diplomasi dan penggunaan instrumen hukum internasional penting untuk mencegah impunitas dan membuka akses kemanusiaan.
Kasus ini juga menempatkan perhatian pada perlunya koordinasi antar-instansi pemerintah, organisasi internasional, dan pelaku media untuk memastikan keselamatan pekerja pers di daerah berisiko.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...