WNI Ditahan dalam Misi Gaza, Rieke: Langgar Konvensi Jenewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Rieke Diah PitalokaGlobal Sumud Flotilla (GSF) 2.0
Siapa yang Ditahan dan Kronologi Singkat
Rieke menyatakan kelima WNI ditahan setelah kapal misi disergap di luar yurisdiksi teritorial Israel. Kelima orang itu terdiri atas empat jurnalis dan satu relawan kemanusiaan.
- Bambang Noroyono (Republika)
- Thoudy Badai Rifan Billah (Republika)
- Andre Prasetyo Nugroho (Tempo)
- Rahendro Herubowo (iNews/CNN)
- Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat)
Penegasan Pelanggaran Hukum Internasional
Rieke menilai tindakan penangkapan mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum internasional, terutama karena menghalangi upaya bantuan untuk warga sipil di Gaza. Ia menekankan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam wilayah konflik.
"Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggaran. Bentuk pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa."
"Empat WNI yang ditahan adalah jurnalis sipil. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis."
Kesewenang-wenangan dan Lokasi Penahanan
Rieke menyatakan penangkapan berlangsung di perairan internasional sehingga tidak berada di wilayah yurisdiksi Israel. Pernyataan ini menguatkan anggapan bahwa penahanan bersifat sewenang-wenang dan melanggar norma perlindungan sipil dalam konflik.
"Penangkapan terjadi di perairan internasional. Itu bukan wilayah yurisdiksi Israel."
Tuntutan dan Upaya Diplomasi
Rieke menyambut langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi melalui beberapa kedutaan besar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.
Pemerintah disebut sudah menyiapkan dokumen perjalanan darurat, bantuan medis, dan dukungan diplomasi melalui Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, serta Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Rieke juga mendorong penguatan diplomasi jalur belakang (back channel) dengan negara-negara seperti Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan.
Permintaan Akses ICRC dan Implikasi
Rieke meminta ICRC segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para WNI. Ia menekankan pentingnya pemantauan internasional bagi keselamatan warga sipil dan jurnalis yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Kasus ini berpotensi membuka isu hukum dan diplomasi baru, termasuk kemungkinan langkah lanjutan melalui mekanisme PBB jika akses dan informasi tentang kondisi tahanan tidak segera dipenuhi.
Berita Terkait
PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
PP Persis menyambut pengesahan revisi UU Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan k...
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...