WNI Ditahan dalam Misi Gaza, Rieke: Langgar Konvensi Jenewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Rieke Diah PitalokaGlobal Sumud Flotilla (GSF) 2.0
Siapa yang Ditahan dan Kronologi Singkat
Rieke menyatakan kelima WNI ditahan setelah kapal misi disergap di luar yurisdiksi teritorial Israel. Kelima orang itu terdiri atas empat jurnalis dan satu relawan kemanusiaan.
- Bambang Noroyono (Republika)
- Thoudy Badai Rifan Billah (Republika)
- Andre Prasetyo Nugroho (Tempo)
- Rahendro Herubowo (iNews/CNN)
- Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat)
Penegasan Pelanggaran Hukum Internasional
Rieke menilai tindakan penangkapan mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum internasional, terutama karena menghalangi upaya bantuan untuk warga sipil di Gaza. Ia menekankan perlindungan khusus bagi jurnalis dalam wilayah konflik.
"Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggaran. Bentuk pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa."
"Empat WNI yang ditahan adalah jurnalis sipil. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis."
Kesewenang-wenangan dan Lokasi Penahanan
Rieke menyatakan penangkapan berlangsung di perairan internasional sehingga tidak berada di wilayah yurisdiksi Israel. Pernyataan ini menguatkan anggapan bahwa penahanan bersifat sewenang-wenang dan melanggar norma perlindungan sipil dalam konflik.
"Penangkapan terjadi di perairan internasional. Itu bukan wilayah yurisdiksi Israel."
Tuntutan dan Upaya Diplomasi
Rieke menyambut langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi melalui beberapa kedutaan besar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.
Pemerintah disebut sudah menyiapkan dokumen perjalanan darurat, bantuan medis, dan dukungan diplomasi melalui Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, serta Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Rieke juga mendorong penguatan diplomasi jalur belakang (back channel) dengan negara-negara seperti Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan.
Permintaan Akses ICRC dan Implikasi
Rieke meminta ICRC segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para WNI. Ia menekankan pentingnya pemantauan internasional bagi keselamatan warga sipil dan jurnalis yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Kasus ini berpotensi membuka isu hukum dan diplomasi baru, termasuk kemungkinan langkah lanjutan melalui mekanisme PBB jika akses dan informasi tentang kondisi tahanan tidak segera dipenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...