Nasional

LKPP Perkuat Tata Kelola PBJ Desa untuk Dorong Ekonomi Lokal

Bagikan:
Ilustrasi rapat penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa

LKPP menegaskan penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa sebagai langkah penting untuk mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi lokal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 19 Mei 2026, seiring keluarnya kebijakan strategis yang menekankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.

Kebijakan dan arah strategi

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyebut desa kini berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus ruang pemberdayaan masyarakat dan garda terdepan pelayanan publik. Ia mengatakan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional melalui Asta Cita.

Penguatan tata kelola PBJ desa juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam Pasal 2 beleid itu ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

"Hal ini menjadi momentum dan langkah penting dalam memperkuat tata kelola PBJ desa. Agar menjadi semakin akuntabel, transparan, dan terarah,"

Data capaian dan tantangan implementasi

Menurut catatan LKPP, hingga Maret 2026 sebanyak 92,8 persen kabupaten dan kota telah memiliki regulasi PBJ desa, berupa peraturan bupati atau wali kota. Meski demikian, sekitar 20,9 persen daerah belum sepenuhnya selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Karena itu, LKPP menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawasan agar aturan PBJ desa berjalan efektif sampai tingkat desa. Fokusnya adalah peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan transparansi proses pengadaan.

Dana desa dan dampak terhadap pembangunan

Berdasarkan Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2024–2025 dari BPS, porsi belanja barang dan jasa desa mencapai 40 persen dari APBDes. Proporsi besar ini membuat kualitas pengadaan barang dan jasa menentukan mutu pembangunan desa.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi upaya pengukuran tingkat kematangan PBJ desa yang dimulai dari proyek percontohan 2024–2025. Ia menekankan pentingnya memastikan dana desa memberi manfaat maksimal bagi warga.

"Dana yang besar ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tiap rupiah yang turun ke desa adalah amanah rakyat,"

Pemerintah mengalokasikan Rp60,57 triliun dana desa untuk 75.266 desa pada 2026. Dari jumlah itu, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa dan Rp25 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas lain seperti ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan potensi unggulan.

Prospek dan langkah berikutnya

Dengan porsi belanja barang dan jasa yang signifikan, perbaikan tata kelola PBJ desa dinilai kunci untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBDes dan mempercepat pembangunan infrastruktur lokal. LKPP dan kementerian terkait akan melanjutkan pendampingan, pengukuran kematangan, dan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan di lapangan semakin akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!