Novita Hardini: Wajibkan Escrow Fund untuk Lindungi Dana Seller UMKM
JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak pemerintah mewajibkan setiap platform digital memiliki escrow fund atau dana jaminan yang diawasi negara. Desakan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 Juli 2026. Tujuannya melindungi dana seller UMKM dari pembekuan sepihak dan gangguan sistem.
Desakan kewajiban escrow fund
Novita menilai pembekuan saldo seller TikTok Shop menunjukkan lemahnya perlindungan negara bagi pelaku UMKM dalam ekosistem digital. Ia menekankan bahwa dana hasil penjualan bukan sekadar angka dalam sistem, tetapi menjadi sumber hidup usaha kecil dan keluarga mereka.
Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya.
Evaluasi tata kelola platform dan payment gateway
Selain kewajiban escrow, Novita meminta audit menyeluruh terhadap tata kelola payment gateway di seluruh platform digital. Audit ini dimaksudkan untuk mencegah pembekuan dana secara sepihak dan memastikan akuntabilitas penyimpanan serta aliran dana transaksi.
Langkah pengawasan juga penting agar ada kepastian hukum dan mekanisme pemulihan dana bila terjadi sengketa antara seller dan platform.
Dampak merger dan kompetisi produk lokal
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritik dampak merger Tokopedia dengan TikTok. Menurutnya, merger belum menunjukkan keberpihakan terhadap produk lokal. Novita mengamati semakin banyak produk impor berharga murah yang menyempitkan ruang bersaing bagi UMKM Indonesia di platform digital.
Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor.
Permintaan regulasi dan langkah pemerintah
Novita mendesak Kementerian UMKM dan otoritas terkait memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan elektronik. Ia meminta agar kewajiban dana cadangan serta audit payment gateway dijalankan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil menengah.
Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tetapi juga kalah oleh sistem digital yang seharusnya melindungi mereka.
Jika diimplementasikan, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian likuiditas bagi jutaan seller UMKM dan memperkuat posisi produk lokal di pasar digital. Pemerintah diperkirakan perlu merancang mekanisme pengawasan teknis dan sanksi untuk memastikan kepatuhan platform.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPC PDI Perjuangan Kediri Gelar Tahlil 7 Hari untuk Guruh
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menggelar tahlil tujuh hari untuk Guruh Soekarnoputra, menekankan pentin...
Pemkab Jember Atur Jam Operasional untuk Redam Konflik Pasar Tanjung
Pemkab Jember dan DPRD setujui pengaturan jam operasional Pasar Tanjung sementara menunggu revitalisasi dan...
Warga Surabaya Keluhkan Data Desil Tak Sesuai, DPRD Minta Pendataan
Warga Sukolilo mengeluh peringkat desil tak sesuai; DPRD minta RT/RW mendata warga untuk pendampingan pengaj...
Ratusan Warga Gelar Tahlil untuk Guruh Soekarnoputra di Bangkalan
Ratusan kader dan warga Bangkalan menggelar doa bersama dan tahlil Jumat malam untuk mengenang tujuh hari wa...
PDI Perjuangan Salurkan Bantuan Sosial ke 2.000 Pekerja dan UMKM
PDI Perjuangan menyalurkan ribuan paket kepada 2.000 pekerja informal dan pelaku UMKM di Banyuwangi pada 19-...
Prabowo–Megawati Dijadwalkan Bertemu Lagi pada 17 Oktober 2026
Pertemuan lanjutan Prabowo dan Megawati direncanakan 17 Oktober 2026 setelah pertemuan singkat di kediaman M...