Keluarga Kecewa: Video Penghinaan terhadap Jenderal Nasution Viral
MEDAN — Pengurus yayasan dan keluarga Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution menyayangkan beredarnya video di media sosial yang diduga memuat narasi penghinaan terhadap pahlawan nasional tersebut. Pernyataan disampaikan oleh Eka Trisni Edyanti, cucu pertama sekaligus Ketua Umum Yayasan, Minggu (8/11).
Kronologi dan temuan keluarga
Keluarga menjelaskan video yang beredar menampilkan foto wajah dan makam almarhum Nasution dengan visualisasi seolah diinjak. Narasi pada konten itu juga disebut menyebutkan almarhum sebagai "setan" dan Almarhum Kapten Pierre Tendean sebagai "iblis". Kejadian ini memicu luka emosional bagi keluarga dan pihak yayasan.
Berdasarkan penelusuran awal, konten tersebut diduga dibuat dan diunggah oleh seorang anak yang berusia sekitar sembilan tahun. Sampai saat ini keluarga belum menerima klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak yang bersangkutan.
Reaksi keluarga dan seruan pendidikan
"Dalam sejumlah video yang beredar, ditemukan foto wajah dan makam almarhum Jenderal Besar Nasution yang digunakan dengan visualisasi seolah-olah diinjak, disertai narasi yang menyebut beliau sebagai ‘setan’ dan Almarhum Kapten Pierre Tendean sebagai ‘iblis’. Hal ini sungguh melukai hati kami sebagai keluarga, sekaligus merupakan tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap sejarah dan jasa para pahlawan bangsa,"
Eka menekankan bahwa jika benar pelaku masih anak-anak, tanggung jawab utama ada pada orang tua. Ia menyerukan pentingnya pendidikan budi pekerti, etika, kesopanan, dan pemahaman sejarah sebagai pembentuk karakter generasi penerus.
Isu tambahan dan harapan keluarga
Keluarga menyatakan memperoleh informasi awal yang perlu diverifikasi tentang kemungkinan profesi orang tua anak tersebut. Mereka berharap persoalan ditangani dengan itikad baik dan tanggung jawab.
"Kami juga memperoleh informasi yang masih memerlukan verifikasi mengenai dugaan bahwa orang tua anak tersebut berprofesi sebagai aparat penegak hukum. Kami berharap persoalan ini dapat disikapi dengan itikad baik dan tanggung jawab,"
Tindakan dan makna penghormatan sejarah
Keluarga menyatakan akan mengambil langkah yang sepatutnya untuk menjaga nama baik Jenderal Besar Dr. A.H. Nasution, yang dianggap telah mengabdi bagi bangsa dan negara. Pernyataan itu sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi etika dan penghormatan terhadap sejarah.
"Untuk itu kami akan melakukan tindakan yang sepatutnya dilakukan, untuk menjaga nama baik seorang Pahlawan Bangsa Jenderal Besar Dr. A.H. Nasution... Jasa dan pengorbanannya merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang patut dihormati dan diwariskan kepada generasi penerus,"
Keluarga menegaskan penghormatan terhadap sejarah bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan menjaga nilai-nilai luhur, perjuangan, dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Mereka juga berharap masyarakat dan orang tua makin waspada terhadap dampak konten media sosial pada pembentukan karakter anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Husni: Pemahaman Konstitusi Kunci Jaga Persatuan
H.M. Husni menilai pemahaman konstitusi kunci menjaga persatuan dan memperkuat demokrasi, disampaikan pada S...
IPHI Aceh Peringati Maulid dan Santuni 54 Anak Yatim
IPHI Aceh menggelar Maulid Nabi dan santuni 54 anak yatim di Banda Aceh, sekaligus tausiyah tentang akhlak R...
DPRK Banda Aceh Ajak Pelajar Ikut Pelatihan Konten Kreator
Ketua DPRK Banda Aceh dorong pelajar SMA/SMK ikuti pelatihan konten kreator untuk promosi UMKM, pariwisata,...
Sabam Minta HKTI Perjuangkan Aspirasi Petani di Humbahas
Sabam Rajagukguk minta HKTI aktif menjembatani kebutuhan petani saat Rakercab HKTI Humbahas di Lintongnihuta...
Polres Aceh Timur Gelar "Minggu Kasih" di Vihara Murni Sakti
Polres Aceh Timur menggelar Minggu Kasih di Vihara Murni Sakti, Idi, untuk memperkuat komunikasi dan kerukun...
Perda Medan: Penanggulangan Kemiskinan Lebih dari Bantuan Sosial
Syaiful Ramadhan: penanggulangan kemiskinan di Medan wajib memenuhi hak warga menurut Perda No.5/2015, bukan...