Lokal

Perda Medan: Penanggulangan Kemiskinan Lebih dari Bantuan Sosial

Bagikan:
Syaiful Ramadhan sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan

MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menegaskan penanggulangan kemiskinan harus lebih dari sekadar pemberian bantuan sosial. Ia menyampaikan hal itu saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada akhir pekan, Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11), di beberapa lokasi di Kota Medan.

Inti pesan dan lokasi sosialisasi

Syaiful menggelar sosialisasi produk hukum daerah Tahun Anggaran 2026 di sejumlah titik, antara lain Jalan Langgar Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia; Jalan Pinang Baris Nomor 87 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal; Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Madrasah Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor; serta Jalan Suka Tirta Nomor 2 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.

Apa yang diatur Perda

Menurut Syaiful, salah satu pasal penting dalam perda tersebut adalah Pasal 9 yang menegaskan hak-hak warga miskin. Hak-hak ini harus dipenuhi oleh pemerintah, bukan sekadar disalurkan berupa bantuan konsumtif.

  • Pangan
  • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Pekerjaan dan kesempatan berusaha
  • Modal usaha
  • Perumahan
  • Air bersih dan sanitasi
  • Lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Rasa aman
  • Kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik

Jadi masyarakat miskin bukan hanya menjadi objek penerima bantuan, tetapi memiliki hak yang harus dipenuhi pemerintah.

Pendekatan yang diharapkan

Syaiful mendorong pendekatan menyeluruh yang membuka akses pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja, pelatihan keterampilan, dan modal usaha. Tujuannya adalah mendorong kemandirian ekonomi dan peningkatan taraf hidup warga miskin.

Pemerintah harus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, keterampilan dan modal usaha.

Data, target, dan anggaran

Politisi dari daerah pemilihan V ini juga menekankan pentingnya pendataan, verifikasi, dan validasi warga miskin secara berkala. Data akurat diperlukan agar program tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran penerima manfaat.

Syaiful mengingatkan pula kewajiban pemerintah menyusun strategi penanggulangan kemiskinan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, termasuk menetapkan target penurunan kemiskinan setiap tahun serta program yang terukur hasilnya.

Selain itu, Perda mengatur alokasi anggaran minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk realisasi program penanggulangan kemiskinan. Menurut Syaiful, ketentuan ini menjadi tolok ukur komitmen anggaran pemerintah daerah.

Kita harus melihat sejauh mana kewajiban minimal 10 persen dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan benar-benar direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penutup: implikasi dan harapan

Syaiful berharap implementasi perda terwujud melalui program-program konkret yang meningkatkan kesejahteraan warga. Fokus pada hak, data yang valid, target jelas, dan dukungan anggaran dinilai kunci agar penanggulangan kemiskinan di Medan bukan sekadar bantuan sementara, melainkan upaya berkelanjutan menuju kemandirian masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait