Lokal

Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Lintas Kabupaten

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti sabu dan penangkapan Polres Simalungun

Simalungun — Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan menangkap dua pria warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan hasil pengembangan kasus berlangsung setelah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 20 Oktober 2026.

Awal penangkapan dan pengembangan

Pengungkapan berawal dari penindakan terhadap seorang tersangka berinisial DS (37), warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok. DS diamankan saat operasi KRYD di wilayah hukum Polres Simalungun.

Setelah memeriksa keterangan DS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar, yaitu MP (32) dan MSCG (37) di Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Barang bukti yang disita

Polisi menyita barang bukti dari sejumlah lokasi. Dari DS didapat bukti awal, sedangkan dari MP dan MSCG ditemukan paket narkotika lebih besar.

  • Dari DS: 28 paket kecil sabu dalam kotak permen, uang tunai Rp350.000, alat hisap sabu, kaca pirex, sekop, dan ponsel merek Vivo (berat bruto sabu 6,27 gram).
  • Dari MP dan MSCG: sabu bruto 9,10 gram (netto 8,35 gram), empat butir pil ekstasi berlogo singa (bruto 1,29 gram; netto 0,99 gram), dua timbangan elektrik, dan alat lainnya.

Pemeriksaan saksi dan perkembangan proses hukum

Dalam proses pemeriksaan, seorang bernama GS juga sempat diperiksa. Setelah pendalaman, GS dinyatakan tidak terbukti terlibat. Hasil tes urin GS negatif sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga.

"GS dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta hasil tes urinnya dinyatakan negatif narkotika," ujar AKP Verry Purba.

Berdasarkan gelar perkara, kedua tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk dijual kembali. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyita seluruh barang bukti.

"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan prosesnya telah sampai pada tahap pengiriman SPDP serta penyitaan barang bukti," kata AKP Verry Purba.

Pasal dan upaya pemberantasan

MP dan MSCG dinyatakan memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada tingkat pengguna atau pengedar kecil, melainkan terus mengembangkan kasus hingga menyentuh bandar yang lebih tinggi.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi terus kami kembangkan hingga menyentuh bandar di atasnya, demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba," tutup AKP Verry Purba.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas kabupaten. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait