Lokal

Tia Ayu Ajak Warga Medan Pilah Sampah lewat Sosialisasi Perda

Bagikan:
Tia Ayu Anggraini saat sosialisasi Perda persampahan mengajak warga pilah sampah dari rumah

Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dengan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan digelar pada Sabtu-Minggu, 7-8 November, di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dengan masing-masing sesi dihadiri sekitar 500 warga.

Rangkaian sosialisasi dan kehadiran warga

Sosialisasi berjalan dalam dua sesi selama akhir pekan dan dipenuhi partisipasi warga setempat. Tia menyampaikan penjelasan inti Perda Nomor 7 Tahun 2024, hak dan kewajiban warga, serta langkah praktis yang dapat dilakukan rumah tangga untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Mengapa pilah sampah harus dimulai dari rumah

Tia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ia menekankan perubahan perilaku masyarakat sebagai kunci agar pengelolaan sampah berlangsung berkelanjutan.

"Pengelolaan sampah harus dimulai dari diri kita sendiri. Mari kita sama-sama memilah dan memilih sampah dari rumah. Jangan semuanya dicampur menjadi satu, karena kebiasaan kecil ini akan memberikan dampak besar bagi kebersihan lingkungan kita,"

Menurutnya, kebiasaan sederhana seperti memisahkan sampah organik dan anorganik dapat memperlancar proses pengolahan, memperkecil volume yang masuk ke tempat pembuangan akhir, serta membuka peluang daur ulang.

Pesan praktis dan ajakan kepada masyarakat

Tia mengajak warga Medan Marelan, khususnya di Kelurahan Terjun, untuk membangun budaya peduli lingkungan melalui langkah-langkah praktis. Ia menyoroti pentingnya menjaga saluran drainase dan menolak kebiasaan membuang sampah sembarangan.

  • Memilah sampah rumah tangga menjadi organik dan anorganik.
  • Menjaga kebersihan drainase agar tidak tersumbat.
  • Tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Lingkungan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kalau dimulai dari rumah, dilakukan bersama-sama, maka Kota Medan yang bersih dan sehat bukan sekadar harapan, tetapi bisa kita wujudkan,"

Implikasi dan tindak lanjut

Dengan sosialisasi ini, Tia berharap meningkatnya pemahaman warga mengenai peran masing-masing dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menerapkan Perda secara nyata, termasuk pembinaan, fasilitas pengelolaan sampah, dan program edukasi berkelanjutan.

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 di Medan Marelan menjadi langkah awal untuk mengubah kebiasaan sehari-hari demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait