Pendaftaran FASI Aceh Timur Diperpanjang sampai 15 November 2026
ACEH TIMUR – Pendaftaran peserta Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) VI Tingkat Kabupaten Aceh Timur diperpanjang hingga 15 November 2026. Perpanjangan itu diberikan karena beberapa kecamatan masih melangsungkan seleksi di tingkat kecamatan dan butuh waktu koordinasi dengan pemerintah desa serta kecamatan.
Alasan perpanjangan dan keputusan panitia
Keputusan memperpanjang masa pendaftaran hasil rapat Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Taman Pendidikan Alquran (LPPTKA) BKPRMI Kabupaten Aceh Timur. Semula pendaftaran ditutup 5 November, namun sejumlah DPK BKPRMI mengajukan permohonan perpanjangan.
"Mengingat sejumlah kecamatan belum melaksanakan FASI, maka kita berikan kesempatan untuk mereka untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan guna melaksanakan FASI di kecamatannya masing-masing,"
demikian disampaikan Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, H. Muhammad Ishak, saat menghadiri FASI IV Tingkat DPK BKPRMI Peureulak Timur di SMKN 1 Peureulak Timur, Minggu (8/11).
Kecamatan yang sudah dan yang masih merencanakan FASI
Dirda LPPTKA BKPRMI Aceh Timur, Tgk Efrizal, merinci kecamatan yang telah menyelesaikan FASI tingkat kecamatan. Mereka diharapkan segera mengirimkan data peserta ke tingkat kabupaten.
- Telah melaksanakan: Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Peureulak Barat, Ranto Peureulak, Peunaron, Peureulak, Peureulak Timur, Simpang Jernih, Indra Makmu, Idi Rayeuk, Idi Tunong.
- Masih merencanakan sebelum 15 November: Nurussalam, Banda Alam, Madat, Pante Bidari, Darul Falah, Darul Ihsan, Birem Bayeun.
"Ada beberapa kecamatan yang masih merencanakan FASI sebelum 15 November,"
ujar Tgk Efrizal, seraya mengimbau panitia kecamatan segera mendaftarkan peserta.
Persyaratan pendaftaran
Panitia mengingatkan setiap DPK BKPRMI yang mendaftarkan peserta harus melampirkan bukti setoran infaq wajib sebagai kelengkapan administrasi. Bukti ini menjadi salah satu syarat validasi pendaftaran peserta ke tingkat kabupaten.
Dampak dan langkah selanjutnya
Perpanjangan pendaftaran memberi waktu tambahan bagi kecamatan yang melaksanakan seleksi terlambat. Langkah ini bertujuan menjaga keterwakilan peserta dari seluruh wilayah dan memastikan proses seleksi berjalan tertib.
Panitia kabupaten akan menutup pendaftaran pada 15 November 2026 dan memproses kelengkapan berkas untuk babak berikutnya. Penyelenggara berharap seluruh DPK BKPRMI mematuhi tenggat baru dan menyerahkan bukti setoran sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung dari sekretariat LPPTKA BKPRMI Kabupaten Aceh Timur dan panitia FASI VI Kabupaten.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sabam Minta HKTI Perjuangkan Aspirasi Petani di Humbahas
Sabam Rajagukguk minta HKTI aktif menjembatani kebutuhan petani saat Rakercab HKTI Humbahas di Lintongnihuta...
Polres Aceh Timur Gelar "Minggu Kasih" di Vihara Murni Sakti
Polres Aceh Timur menggelar Minggu Kasih di Vihara Murni Sakti, Idi, untuk memperkuat komunikasi dan kerukun...
Perda Medan: Penanggulangan Kemiskinan Lebih dari Bantuan Sosial
Syaiful Ramadhan: penanggulangan kemiskinan di Medan wajib memenuhi hak warga menurut Perda No.5/2015, bukan...
Bupati Asahan Lepas Tim Sepakbola Guru ke Piala Gubsu
Bupati Asahan melepas tim sepakbola beranggotakan guru sebanyak 21 pemain untuk berlaga di Piala Gubernur Su...
Sergai FC Menang 4-3 atas Senayan FC di Laga Persahabatan
Sergai FC, diperkuat Wabup Adlin Tambunan, menekuk Senayan FC 4-3 dalam laga persahabatan Jumat sore di lapa...
Duta GenRe Sumut 2026 Dipilih, 34 Finalis Siap Beraksi
Grand Final Duta GenRe Sumut 2026 memilih 34 finalis dari 250 pendaftar untuk bersaing menjadi 12 duta yang...