Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Getar Impor dari Malaysia
Medan — Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran vape getar yang diduga merupakan barang impor dari Malaysia, setelah menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/9). Penindakan bermula dari penggerebekan di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru, lalu berkembang ke wilayah Medan Sunggal.
Penangkapan awal dan barang bukti
Penyelidikan dimulai ketika anggota menangkap pelaku berinisial SAB (21), warga Aceh, saat diduga melakukan transaksi di apartemen Jalan Listrik. Dari penangkapan itu polisi menyita beberapa paket vape getar.
"Dari penangkapan terhadap pelaku SAB itu disita barang bukti sebanyak lima bungkus vape getar merek Yakuza dan Batman,"
Pengembangan kasus segera dilakukan untuk melacak jaringan pemasok dan penerima barang.
Pengembangan: tangkap pasangan dan jumlah barang bukti
Tim kemudian mengamankan dua terduga pelaku lain di Jalan Kasuari, Kecamatan Medan Sunggal. Kedua tersangka berinisial MAR (25) dan PAS (27) diketahui merupakan pasangan dan diduga aktif dalam peredaran.
"Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan pasangan sejoli itu disita barang bukti sebanyak 285 vape getar,"
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar dua bulan.
Jaringan Malaysia–Indonesia dan peran pelaku
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia–Indonesia. Salah satu tersangka diduga berperan sebagai penghubung langsung dengan pemasok di luar negeri.
"Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Untuk pelaku MAR berperan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus,"
Polisi menyita ratusan unit vape getar sebagai barang bukti dan menahan ketiga tersangka di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik akan mendalami jalur impor, peran tiap tersangka, serta kemungkinan adanya pemasok dan jaringan distribusi lain di dalam negeri.
Penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap alur pasokan serta menjerat seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...