Wakil Ketua: Usut Tuntas Penyekapan Perempuan di Bandung
penyekapan perempuan di Bandung menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) pada Minggu, 21 Juni 2026. Korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyekapan perempuan di Bandung, menurut Sari, merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak boleh dibiarkan. Sari menegaskan perlunya proses hukum yang transparan dan cepat agar ada kepastian hukum bagi korban.
Penyekapan perempuan di Bandung juga harus dilihat sebagai kekerasan berbasis gender yang berdampak fisik dan psikologis. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan mendesak penanganan menyeluruh.
Permintaan penyelidikan dan penegakan hukum
Sari menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan menjeratnya sesuai ketentuan hukum berlaku. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi termasuk tindak pidana kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,”
Wakil Ketua DPR itu menambahkan bahwa alat bukti dan keterlibatan pihak lain harus diproses hingga tuntas. Ia juga menyebutkan perlunya penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP bila relevan.
“Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban,”
Perlindungan dan pemulihan bagi korban
Selain penegakan hukum, Sari menyoroti pentingnya pemulihan dan perlindungan bagi korban. Ia mendorong kementerian terkait, lembaga layanan, dan pemerintah daerah memastikan akses untuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan program pemulihan trauma.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,”
Implikasi kebijakan dan langkah selanjutnya
Sari berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan secara nasional. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan menyerukan sinergi antar-institusi untuk mencegah kasus serupa.
Polisi belum merilis pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan publik. Jika proses hukum berjalan transparan, diharapkan ada kepastian untuk korban dan pembelajaran bagi penguatan perlindungan perempuan di tingkat daerah maupun nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...