Wakil Ketua: Usut Tuntas Penyekapan Perempuan di Bandung
penyekapan perempuan di Bandung menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) pada Minggu, 21 Juni 2026. Korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penyekapan perempuan di Bandung, menurut Sari, merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak boleh dibiarkan. Sari menegaskan perlunya proses hukum yang transparan dan cepat agar ada kepastian hukum bagi korban.
Penyekapan perempuan di Bandung juga harus dilihat sebagai kekerasan berbasis gender yang berdampak fisik dan psikologis. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan mendesak penanganan menyeluruh.
Permintaan penyelidikan dan penegakan hukum
Sari menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan menjeratnya sesuai ketentuan hukum berlaku. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya masuk ranah pidana umum, tetapi termasuk tindak pidana kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,”
Wakil Ketua DPR itu menambahkan bahwa alat bukti dan keterlibatan pihak lain harus diproses hingga tuntas. Ia juga menyebutkan perlunya penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP bila relevan.
“Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban,”
Perlindungan dan pemulihan bagi korban
Selain penegakan hukum, Sari menyoroti pentingnya pemulihan dan perlindungan bagi korban. Ia mendorong kementerian terkait, lembaga layanan, dan pemerintah daerah memastikan akses untuk layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan program pemulihan trauma.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,”
Implikasi kebijakan dan langkah selanjutnya
Sari berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan secara nasional. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan menyerukan sinergi antar-institusi untuk mencegah kasus serupa.
Polisi belum merilis pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan publik. Jika proses hukum berjalan transparan, diharapkan ada kepastian untuk korban dan pembelajaran bagi penguatan perlindungan perempuan di tingkat daerah maupun nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...