KLH Gugat dan Segel PT Beringin atas Pencemaran di Tangerang
pencemaran di Tangerang mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pemilik PT Beringin Petroleum Energy secara pidana dan perdata pada Sabtu, 20 Juni 2026. Gugatan itu diajukan setelah temuan bahwa pabrik pengolahan oli bekas di Panongan, Kabupaten Tangerang diduga menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air selama bertahun-tahun.
Pencemaran di Tangerang juga memicu penyegelan fasilitas oleh tim penegakan hukum KLH atas perintah Menteri Lingkungan Hidup. KLH menilai pemilik perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas pelanggaran aturan lingkungan yang ditemukan di lokasi.
Pencemaran di Tangerang menjadi fokus penindakan karena dugaan pelanggaran administratif, perdata, dan pidana yang saling terkait. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan.
Langkah hukum yang ditempuh
KLH menempuh gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 98, 99, 103, dan 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Selain tuntutan pidana dan perdata, KLH juga menerapkan sanksi administrasi serta penyegelan lokasi.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,"
Pelanggaran dan dampak lingkungan
Menurut KLH, operasi PT Beringin Petroleum Energy yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) menggunakan proses sederhana tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk pengelolaan limbah B3.
Temuan awal menunjukkan dampak multidimensi: pencemaran udara, pencemaran tanah, dan pencemaran sumber air di sekitar lokasi. KLH menyatakan kegiatan penampungan dan pemrosesan oli bekas dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.
- Pelanggaran persetujuan lingkungan
- Kelengkapan teknis pengelolaan limbah B3 tidak terpenuhi
- Pelanggaran administrasi izin usaha
Tindakan di lapangan
Rizal menyebutkan tim KLH membawa direktur bidang pidana, perdata, serta pengawas untuk melakukan penindakan terpadu. Penyegelan fasilitas dilakukan untuk menghentikan kegiatan operasi sementara proses hukum berjalan.
"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi),"
Respons pemilik dan prospek penanganan
Pemilik perusahaan enggan diwawancarai dan menolak memberikan pernyataan, bahkan menahan diri untuk tidak berkomentar kepada awak media di lokasi. KLH menyatakan proses hukum akan berlanjut hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan jelas dan sanksi ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pengelolaan limbah B3 bahwa pengawasan dan penegakan hukum terus ditingkatkan. KLH menegaskan akan memantau proses pemulihan dan menindak setiap pelanggaran serupa di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...