Nasional

Komisi III Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

Bagikan:
Ilustrasi penyidikan kasus korupsi pasokan batu bara dan rapat Komisi III DPR

Komisi III DPR mendukung penyidikan Polri terhadap dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan merugikan negara sampai Rp5 triliun. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 8 Juli 2026, terkait peningkatan perkara ke tahap penyidikan oleh Kortastipidkor Polri.

Penyidikan dan temuan awal

Polri meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan hukum yang melibatkan dua perusahaan pemasok batu bara. Penyidik menduga adanya manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan sehingga pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi pasokan sebenarnya.

Temuan itu dikaitkan dengan gangguan pasokan yang sempat menyebabkan pemadaman listrik di beberapa wilayah Sumatra. Investigasi kini difokuskan untuk menelusuri alur pasokan, dokumen kontrak, dan pihak yang memperoleh keuntungan finansial.

"Investigasi dugaan korupsi batu bara harus menjadi awal reformasi penanganan korupsi sektor strategis. Polri harus mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,"

Tuntutan Komisi III

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta agar proses penyidikan berjalan tuntas dan transparan. Ia menekankan Polri tidak hanya menjerat pelaksana di lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak regulator.

"Langkah Polri patut diapresiasi dan harus dibarengi penindakan terukur. Usut juga pihak regulator, bukan hanya perusahaan swasta,"

Abdullah mendorong penerapan pendekatan follow the money dan follow the assets untuk mengungkap aktor intelektual serta penerima manfaat utama praktik korupsi tersebut.

"Pendekatan itu penting untuk memberikan efek jera. Negara juga dapat memulihkan kerugian secara lebih optimal,"

Kolaborasi antar-institusi

Legislator fraksi PKB ini meminta Polri memperkuat kerja sama dengan institusi penegak hukum dan pengawas keuangan. Tujuannya adalah mempercepat pengungkapan jaringan korupsi dan pemulihan aset negara.

  • Kerja sama dengan Kejaksaan
  • Koordinasi data dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana
  • Audit dan verifikasi bukti oleh BPK
  • Penerapan mekanisme Joint Financial Crime Investigation pada perkara strategis

Dampak dan langkah pencegahan

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya pola kejahatan di sektor energi. Kerugian hingga Rp5 triliun selama enam tahun mencerminkan celah pengawasan dan potensi penyalahgunaan dalam rantai pasokan.

Abdullah juga meminta pemerintah menyusun profil risiko korupsi sektor energi sebagai langkah pencegahan. Pencegahan berbasis analisis risiko dinilai penting agar kerugian negara tidak terus bertambah.

Proses penyidikan yang menyeluruh dan kolaborasi antarlembaga dinilai krusial untuk membongkar jaringan dan memulihkan kerugian negara secara optimal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait