DPR Minta Polisi Usut Judi Berkedok Arena Permainan Anak
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pengelola judi berkedok arena permainan anak yang diduga beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 16 Juni 2026, menyusul penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2026 malam.
DPR: Usut Tuntas Penyelenggara dan Penerima Keuntungan
Gus Falah menegaskan bila ditemukan unsur perjudian dalam operasional arena permainan, penyelenggara harus diproses hukum. Ia meminta penindakan tidak berhenti pada petugas lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,"
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak serta keluarga dari praktik yang dikemas sebagai hiburan.
Penggerebekan Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena perjudian pada Rabu, 10 Juni 2026 malam. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan operasi berhasil mengamankan puluhan orang dan sejumlah mesin permainan.
"Kami telah melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dan mengamankan lebih dari 60 orang,"
Rinciannya, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ditemukan 76 unit mesin permainan. Sementara di Kalideres, Jakarta Barat, diamankan 58 unit mesin serupa.
- Penjaringan (Jakarta Utara): 76 unit mesin permainan
- Kalideres (Jakarta Barat): 58 unit mesin permainan
- Lebih dari 60 orang diamankan
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Gus Falah menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberi payung hukum kuat untuk menindak pelaku perjudian. Ia menyebutkan khususnya Pasal 426 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi.
Selain penindakan terhadap penyelenggara, DPR meminta kepolisian menelusuri jaringan pengelola, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan. Penyelidikan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap aktor di belakang praktik ini dan mencegah kejadian serupa.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Kasus ini membuka perhatian pada praktik kriminal yang memanfaatkan fasilitas anak-anak sebagai kedok. DPR dan kepolisian diharapkan bekerja sama agar penegakan hukum memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan kasus masih didalami. Hasil penyidikan akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Berita Terkait
GKJ Rayakan HLUN 2026: Tegaskan Peran Lansia dalam Gereja
GKJ menggelar HLUN 2026 di Jakarta untuk menegaskan peran lansia sebagai pilar kebijaksanaan dan penghubung...
ESDM Fokuskan Anggaran 2027 untuk Program Pro-Rakyat
ESDM mengarahkan anggaran 2027 untuk program yang langsung dirasakan masyarakat, fokus pada listrik desa, ja...
Gempa M6,7 Guncang Palu, BMKG: Sesar Sausu dan Tanpa Potensi Tsunami
Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Palu pada 16 Juni 2026; BMKG sebut penyebab Sesar Sausu dan tidak berpotensi...
Kementan Hentikan Impor Domba dan Kambing, Populasi Capai 9,15 Juta
Kementan hentikan impor domba dan kambing setelah populasi mencapai 9,15 juta ekor; impor premium tetap dibu...
ESDM Perketat Perizinan Demi Tata Kelola Pertambangan
ESDM memperketat perizinan pertambangan dengan mewajibkan RKAB lengkap dan evaluasi lewat MinerbaOne serta p...
Indonesia Klaim Swasembada Domba dan Kambing, Impor di Bawah 10%
Kementan menyatakan Indonesia swasembada domba dan kambing karena impor di bawah 10%; kebijakan, data popula...