DPR Minta Polisi Usut Judi Berkedok Arena Permainan Anak
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pengelola judi berkedok arena permainan anak yang diduga beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 16 Juni 2026, menyusul penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2026 malam.
DPR: Usut Tuntas Penyelenggara dan Penerima Keuntungan
Gus Falah menegaskan bila ditemukan unsur perjudian dalam operasional arena permainan, penyelenggara harus diproses hukum. Ia meminta penindakan tidak berhenti pada petugas lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,"
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak serta keluarga dari praktik yang dikemas sebagai hiburan.
Penggerebekan Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi arena perjudian pada Rabu, 10 Juni 2026 malam. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan operasi berhasil mengamankan puluhan orang dan sejumlah mesin permainan.
"Kami telah melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dan mengamankan lebih dari 60 orang,"
Rinciannya, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ditemukan 76 unit mesin permainan. Sementara di Kalideres, Jakarta Barat, diamankan 58 unit mesin serupa.
- Penjaringan (Jakarta Utara): 76 unit mesin permainan
- Kalideres (Jakarta Barat): 58 unit mesin permainan
- Lebih dari 60 orang diamankan
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Gus Falah menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberi payung hukum kuat untuk menindak pelaku perjudian. Ia menyebutkan khususnya Pasal 426 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi.
Selain penindakan terhadap penyelenggara, DPR meminta kepolisian menelusuri jaringan pengelola, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan. Penyelidikan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap aktor di belakang praktik ini dan mencegah kejadian serupa.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Kasus ini membuka perhatian pada praktik kriminal yang memanfaatkan fasilitas anak-anak sebagai kedok. DPR dan kepolisian diharapkan bekerja sama agar penegakan hukum memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan kasus masih didalami. Hasil penyidikan akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...