Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM
Menko HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. Pigai mengatakan MBG merupakan langkah negara untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung pembangunan nasional.
Pemenuhan hak dan tujuan program
Pigai menyatakan MBG sebagai proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Ia menekankan program ini berkaitan langsung dengan hak atas pangan dan kesehatan serta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.
"MBG adalah proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Karena itu tidak bisa disebut pelanggaran HAM."
Menurut Pigai, penilaian terhadap program berlangsung harus evaluatif dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa program yang sedang berjalan tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa kajian menyeluruh.
Temuan Komnas HAM dan rekomendasi
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi masalah dalam tata kelola pelaksanaan MBG. Temuan itu mendorong lembaga tersebut merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program lebih efektif dan sesuai prinsip HAM.
- Pengawasan program dinilai belum optimal
- Ketepatan sasaran masih perlu pembenahan
- Perlu mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat
Komnas HAM merekomendasikan audit dan perbaikan prosedur agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan pelanggaran hak. Pigai menyambut masukan tersebut namun menegaskan perbedaan antara masalah tata kelola dan pelanggaran hak itu sendiri.
Fokus pada kelompok rentan dan inklusivitas
Pigai menuturkan bahwa MBG difokuskan untuk menolong kelompok tertinggal dan rentan. Program ditujukan untuk menurunkan kemiskinan gizi dan mendorong kesetaraan sosial melalui pemberdayaan komunitas.
"MBG difokuskan pada kelompok tertinggal untuk memenuhi kebutuhan gizi. Program ini juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat."
Ia mengajak semua pihak bekerja sama dalam memperbaiki tata kelola program agar manfaatnya optimal. Penguatan pengawasan serta penyesuaian mekanisme penyaluran disebutnya penting untuk meningkatkan efektivitas.
Penutup: evaluasi dan langkah ke depan
Kasus MBG menunjukkan perlunya pemisahan antara isu tata kelola dan pelanggaran HAM substantif. Ke depan, evaluasi menyeluruh yang transparan dan berbasis data menjadi kunci agar MBG bisa memenuhi tujuan sosial tanpa menimbulkan persoalan hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...