Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM
Menko HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. Pigai mengatakan MBG merupakan langkah negara untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung pembangunan nasional.
Pemenuhan hak dan tujuan program
Pigai menyatakan MBG sebagai proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Ia menekankan program ini berkaitan langsung dengan hak atas pangan dan kesehatan serta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.
"MBG adalah proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Karena itu tidak bisa disebut pelanggaran HAM."
Menurut Pigai, penilaian terhadap program berlangsung harus evaluatif dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa program yang sedang berjalan tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa kajian menyeluruh.
Temuan Komnas HAM dan rekomendasi
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi masalah dalam tata kelola pelaksanaan MBG. Temuan itu mendorong lembaga tersebut merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program lebih efektif dan sesuai prinsip HAM.
- Pengawasan program dinilai belum optimal
- Ketepatan sasaran masih perlu pembenahan
- Perlu mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat
Komnas HAM merekomendasikan audit dan perbaikan prosedur agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan pelanggaran hak. Pigai menyambut masukan tersebut namun menegaskan perbedaan antara masalah tata kelola dan pelanggaran hak itu sendiri.
Fokus pada kelompok rentan dan inklusivitas
Pigai menuturkan bahwa MBG difokuskan untuk menolong kelompok tertinggal dan rentan. Program ditujukan untuk menurunkan kemiskinan gizi dan mendorong kesetaraan sosial melalui pemberdayaan komunitas.
"MBG difokuskan pada kelompok tertinggal untuk memenuhi kebutuhan gizi. Program ini juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat."
Ia mengajak semua pihak bekerja sama dalam memperbaiki tata kelola program agar manfaatnya optimal. Penguatan pengawasan serta penyesuaian mekanisme penyaluran disebutnya penting untuk meningkatkan efektivitas.
Penutup: evaluasi dan langkah ke depan
Kasus MBG menunjukkan perlunya pemisahan antara isu tata kelola dan pelanggaran HAM substantif. Ke depan, evaluasi menyeluruh yang transparan dan berbasis data menjadi kunci agar MBG bisa memenuhi tujuan sosial tanpa menimbulkan persoalan hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...