Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM
Menko HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. Pigai mengatakan MBG merupakan langkah negara untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung pembangunan nasional.
Pemenuhan hak dan tujuan program
Pigai menyatakan MBG sebagai proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Ia menekankan program ini berkaitan langsung dengan hak atas pangan dan kesehatan serta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan.
"MBG adalah proses pemenuhan hak asasi manusia yang sedang berjalan. Karena itu tidak bisa disebut pelanggaran HAM."
Menurut Pigai, penilaian terhadap program berlangsung harus evaluatif dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa program yang sedang berjalan tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tanpa kajian menyeluruh.
Temuan Komnas HAM dan rekomendasi
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi masalah dalam tata kelola pelaksanaan MBG. Temuan itu mendorong lembaga tersebut merekomendasikan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program lebih efektif dan sesuai prinsip HAM.
- Pengawasan program dinilai belum optimal
- Ketepatan sasaran masih perlu pembenahan
- Perlu mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat
Komnas HAM merekomendasikan audit dan perbaikan prosedur agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan pelanggaran hak. Pigai menyambut masukan tersebut namun menegaskan perbedaan antara masalah tata kelola dan pelanggaran hak itu sendiri.
Fokus pada kelompok rentan dan inklusivitas
Pigai menuturkan bahwa MBG difokuskan untuk menolong kelompok tertinggal dan rentan. Program ditujukan untuk menurunkan kemiskinan gizi dan mendorong kesetaraan sosial melalui pemberdayaan komunitas.
"MBG difokuskan pada kelompok tertinggal untuk memenuhi kebutuhan gizi. Program ini juga mendorong inklusivitas dan pemberdayaan masyarakat."
Ia mengajak semua pihak bekerja sama dalam memperbaiki tata kelola program agar manfaatnya optimal. Penguatan pengawasan serta penyesuaian mekanisme penyaluran disebutnya penting untuk meningkatkan efektivitas.
Penutup: evaluasi dan langkah ke depan
Kasus MBG menunjukkan perlunya pemisahan antara isu tata kelola dan pelanggaran HAM substantif. Ke depan, evaluasi menyeluruh yang transparan dan berbasis data menjadi kunci agar MBG bisa memenuhi tujuan sosial tanpa menimbulkan persoalan hak asasi.
Berita Terkait
Gempa M6,7 Guncang Palu, BMKG: Sesar Sausu dan Tanpa Potensi Tsunami
Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Palu pada 16 Juni 2026; BMKG sebut penyebab Sesar Sausu dan tidak berpotensi...
Kementan Hentikan Impor Domba dan Kambing, Populasi Capai 9,15 Juta
Kementan hentikan impor domba dan kambing setelah populasi mencapai 9,15 juta ekor; impor premium tetap dibu...
ESDM Perketat Perizinan Demi Tata Kelola Pertambangan
ESDM memperketat perizinan pertambangan dengan mewajibkan RKAB lengkap dan evaluasi lewat MinerbaOne serta p...
Indonesia Klaim Swasembada Domba dan Kambing, Impor di Bawah 10%
Kementan menyatakan Indonesia swasembada domba dan kambing karena impor di bawah 10%; kebijakan, data popula...
BNPB Catat Kerusakan Bangunan Usai Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah
BNPB mencatat kerusakan bangunan pasca gempa M6,7 di Sulawesi Tengah; pendataan di Palu, Sigi, dan Parigi Mo...
Minat Global Bond Danantara Tembus Rp81,5 Triliun
Minat investor terhadap global bond Danantara melonjak hingga 4,6 miliar dolar AS (Rp81,5 triliun); penerbit...