Nasional

Usut Dana Penjual Rp24 Miliar: Penjelasan Tokopedia dan TikTok di DPR

Bagikan:
Sidang RDP Komisi VII membahas penanganan aduan dana penjual e-commerce

Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan penanganan 217 aduan penjual senilai estimasi Rp24 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Kedua platform memaparkan hasil investigasi, mekanisme banding, dan langkah perlindungan bagi pelaku UMKM terdampak.

Hasil investigasi dan nilai klaim

Perusahaan melaporkan 208 penjual atau sekitar 96 persen dari total pengaduan telah menjalani pemeriksaan investigasi mendalam. Estimasi nilai dana yang terkait dengan aduan mencapai Rp24 miliar. Manajemen menyatakan penangguhan dana akan dibatalkan jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran aturan platform.

Mekanisme klarifikasi dan banding

Platform menyiapkan layanan klarifikasi serta mekanisme banding untuk menyelesaikan sengketa transaksi dan penjualan barang. Prosedur audit akun dijalankan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan hak penjual UMKM. Selain itu, koordinasi dengan instansi pemerintah diperkuat untuk menjaga ekosistem digital yang tepercaya.

"Kami menanggapi setiap pengaduan penjual dengan serius dan telah melakukan peninjauan secara menyeluruh. Prioritas kami adalah memastikan fakta dari setiap kasus dan menentukan penyelesaian yang tepat bagi semua pihak,"

pernyataan itu disampaikan oleh Stephanie Susilo, Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, saat memaparkan komitmen penanganan klaim dana penjual di Kompleks Parlemen Senayan.

Langkah yang ditempuh platform

  • Investigasi mendalam terhadap akun yang dilaporkan.
  • Pembatalan penangguhan dana jika tidak ada pelanggaran.
  • Penyediaan saluran klarifikasi dan pengajuan banding untuk pemilik toko.
  • Koordinasi dengan instansi pemerintah dan badan perlindungan konsumen.

Respons DPR dan tindak lanjut

Anggota Komisi VII DPR, Mohamad Toha, menyoroti kerugian konsumen akibat praktik penipuan oleh oknum penjual. Ia menekankan perlunya verifikasi yang transparan atas rincian pelanggaran transaksi guna memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM.

"Saya pernah ketipu oknum penjual juga. Beli tiga dikirim satu, beli hijau dikirim merah,"

kata Toha saat RDP, menggarisbawahi urgensi perlindungan konsumen dan tata kelola platform yang lebih ketat.

Komisi meminta agar pengelola platform menyajikan data pelanggaran secara rinci dan terbuka. Sinergi antar-lembaga akan terus dioptimalkan untuk menyelesaikan sisa aduan secara adil, dan rapat lanjutan dijadwalkan untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme banding serta keamanan platform e-commerce.

Penyelesaian cepat dan transparan penting untuk memulihkan kepercayaan pelaku UMKM dan konsumen, serta menjaga keberlanjutan perdagangan elektronik nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait