Pemerintah Siapkan 200 Juta Rekening BRI dan BSI untuk Usia 17
Pemerintah akan menyiapkan 200 juta rekening otomatis melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi warga berusia 17 tahun. Kebijakan diumumkan pada 8 September 2026 di Jakarta oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan bertujuan memperluas kepemilikan rekening serta memperkuat akses masyarakat ke layanan keuangan formal.
Rincian kebijakan dan sasaran
Kebijakan itu menyasar warga yang belum memiliki rekening bank dengan batas usia 17 tahun. Pemerintah menyatakan rekening akan disiapkan secara otomatis bagi kelompok tersebut melalui kerja sama dengan BRI dan BSI. Tujuannya untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan sehingga masyarakat punya akses dan pemahaman memanfaatkan produk keuangan.
"Penyediaan rekening ini ditujukan bagi masyarakat yang belum punya rekening di bank, dengan batas usia 17 tahun. Jumlahnya mencapai 200 juta rekening, yang disediakan otomatis,"
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber data dan integrasi sistem
Pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data Dukcapil akan dipadankan dengan sistem yang dimiliki Bank Indonesia, terutama yang berkaitan dengan sistem pembayaran.
"Pemanfaatan integrasi data tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan keuangan yang lebih tepat dan terjangkau bagi masyarakat,"
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Penguatan sistem pembayaran digital
Selain penyediaan rekening, pemerintah akan mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Integrasi rekening dengan sistem pembayaran digital ini dimaksudkan supaya masyarakat lebih mudah bertransaksi dan memanfaatkan layanan keuangan dalam aktivitas sehari-hari.
Dampak pada penyaluran program publik
Dengan kepemilikan rekening yang lebih merata, pemerintah memandang penyaluran berbagai program sosial dan bantuan dapat dilakukan lebih efektif melalui rekening yang telah disiapkan. Kebijakan ini diharapkan menyederhanakan proses transfer dan menurunkan biaya distribusi.
Koordinasi antar-otoritas
Pemerintah menegaskan akan melakukan koordinasi dan sinergi antarotoritas serta lembaga terkait untuk memastikan program perluasan akses rekening, integrasi data, dan penguatan sistem pembayaran berjalan efektif dan aman.
Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah pada perluasan inklusi keuangan dan digitalisasi pembayaran. Ke depan, efektivitas implementasi akan bergantung pada sinkronisasi data, kesiapan infrastruktur perbankan, dan mekanisme proteksi data pribadi.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...